tirto.id - Kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet (RS) segera disidangkan. Kejaksaan resmi melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa RS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 15 30 WIB," kata Kasipenkum Kajati DKI Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, hari ini.
Nirwan mengatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara sesuai Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
"Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang," kata Nirwan.
Kepolisian menetapkan Ratna sebagai tersangka setelah menyebar hoaks dipukuli oleh kelompok tertentu.
Berkas Ratna pun dinyatakan lengkap setelah ada 32 BAP yang terdiri dari keterangan tersangka, saksi, saksi ahli dan 65 lampiran barang bukti seperti struk pembayaran operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, telepon seluler, serta foto usai ia menjalani operasi plastik pada saat pelimpahan ke penuntut umum.
Penyerahan berkas pun tidak sepenuhnya mulus. Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19). Alasan kejaksan syarat formil dan materiil kurang, sehingga harus dikembalikan ke polisi. Kemudian penyidik kembali melimpahkan pada 10 Januari 2019.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH