Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas BAP Ratna Sarumpaet ke Polisi

"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi.

Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas BAP Ratna Sarumpaet ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan alias hoaks Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta ke pihak Polda Metro Jaya karena masih kurang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.

Dari hasil evaluasi, Nirwan mengatakan jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi syarat formil dan materil berkas BAP Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya wajib memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri