tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan dilakukan, berkas itu akhirnya dikirimkan pada hari Kamis (8/11/2018) ke Kejaksaan Tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Menurut Argo, ada 32 berita acara pemeriksaan saksi dan ahli dalam berkas tersebut. Selain itu penyidik juga melampirkan 63 barang bukti yang dimiliki polisi.
“Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan [untuk penyerahan] tahap pertama. Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi, apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materiil dan formil,” kata Argo.
Namun Argo menegaskan bahwa bila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka Ratna dan barang bukti kasus segera diserahkan kepada kejaksaan. Argo menuturkan sejauh ini kasus berhenti pada Ratna seorang.
“Dalam kasus ini tersangka ini kan Ratna, yaudah,” ucap Argo lagi.
Kebohongan Ratna terkait dengan foto yang beredar menunjukkan ada bengkak di wajahnya. Ratna mengaku ke beberapa pihak bahwa dia menjadi korban pemukulan. Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ratna yang saat itu menjadi anggota tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, mengakui bahwa penganiayaan kepadanya hanyalah cerita bohong. Ia menegaskan hal itu hanyalah cerita khayalan belaka.
Hal ini disampaikan Ratna melalui konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan. Ratna menegaskan apa yang ia sampaikan awalnya hanya untuk menghindari pertanyaan dari anak dan anggota keluarga. Namun ia tidak mengkoreksi cerita itu dan meneruskannya.
"Tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayal entah diberikan setan mana ke saya. Saya tidak sanggup melihat bagaimana Pak Prabowo membela saya di depan pers," tegasnya hari Rabu (3/10/2018).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani