Menuju konten utama

Bawaslu Pastikan Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Melanggar Aturan Pemilu

Keterangan para ahli beserta bukti perkara tak menunjukkan adanya pelanggaran kampanye dalam kasus pidana Ratna Sarumpaet.

Bawaslu Pastikan Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Melanggar Aturan Pemilu
Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tak ada pelanggaran pemilu yang timbul dari kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkap hal itu setelah lembaganya memeriksa Ratna dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye akibat penyebaran hoaks pekan ini. Menurut Ratna, keterangan para ahli beserta bukti perkara tak menunjukkan adanya pelanggaran kampanye dalam kasus pidana Ratna Sarumpaet.

"Peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu, kemudian juga konpers yang dilakukan oleh tim kampanye 02 itu, setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tidak ditemukan pelanggaran pemilu," kata Ratna Dewi saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018).

Ratna telah dilaporkan ke Bawaslu oleh 3 kelompok karena diduga melanggar peraturan kampanye. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dan organisasi relawan Pro-Jokowi (Projo).

"Setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu," kata Ratna Dewi.

"Tidak ada dari peristiwa itu yang dilaporkan yang bisa dikaitkan terhadap Pasal 280 UU Pemilu soal pelanggaran kampanye."

Pasal 280 UU Pemilu mengatur larangan kampanye bagi peserta, pelaksana, serta tim kampanye dalam pemilu. Sejumlah larangan tercantum seperti merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, mengganggu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas pemerintah dan lembaga pemerintah saat kampanye.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora