Menuju konten utama

Polisi Akan Konfrontasi Keterangan 3 Saksi Kasus Ratna Sarumpaet

Alasan konfrontasi, lanjut Argo, karena ada keterangan dari saksi yang tidak atau belum sesuai dengan saksi lainnya.

Polisi Akan Konfrontasi Keterangan 3 Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Polda Metro Jaya akan memanggil tiga saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet untuk konfrontasi. Polisi masih harus mencocokkan keterangan antarsaksi untuk pemberkasan kasus berita bohong tersebut.

“Kami sudah kirimkan surat panggilan kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal, rencananya besok pukul 13.00 WIB akan dilakukan konfrontir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Alasan konfrontasi, lanjut Argo, karena ada keterangan dari saksi yang tidak atau belum sesuai dengan saksi lainnya. Namun ia mengaku belum mengetahui materi konfrontasi.

Dahnil telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10). Ia diperiksa selama delapan jam dan menjawab 43 pertanyaan. Sementara Nanik S Deyang juga diperiksa pada Senin (15/10) dan dicecar 30 pertanyaan. Pemeriksaannya berlangsung selama 12 jam.

Sementara itu, selama delapan jam pemeriksaan dan diminta menjawab 23 pertanyaan, Said Iqbal juga telah diperiksa penyidik pada Selasa (9/10). Selain itu, penyidik pun memperpanjang masa penahanan Ratna.

“Benar, masa penahanan ditambah 40 hari,” kata Argo, Senin (22/10).

Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka. Selain itu, alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.

Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra