Menuju konten utama

Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Polda Metro Jaya tak merinci alasan di balik penolakan permohonan Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota.

Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak
Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus perkara hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Bersamaan dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menegaskan penyidik telah menolak permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota.

Argo tidak merinci penyebab permohonan itu tidak dikabulkan. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan kuasa penyidik.

“Untuk tahanan kota tidak dikabulkan. Alasannya jadi masih dilakukan penahanan. Itu adalah subjektivitas penyidik,” tegas Argo di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini kondisi Ratna di rumah tahanan Polda Metro Jaya sehat untuk beraktivitas seperti biasa. Argo menegaskan apabila ada penyakit, tentu Ratna bisa meminta perawatan ke bagian bidan kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya.

“Intinya penyidik sudah menyampaikan kalau penyidik tidak mengabulkan,” katanya lagi.

Sebelumnya Ratna sempat dicegah oleh pihak kepolisian untuk terbang ke Cile pada hari Kamis (4/10/2018).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, surat pemanggilan Ratna sebagai saksi sudah diberikan. Bukannya merespon, Ratna malah mau pergi ke luar negeri.

"Tiba-tiba panggilan polisi dia tidak jawab, tidak jawab terus dia pergi, kami dapat informasi. Kalau ada pemanggilan polisi ya kabarin dong, di mau pergi ya kabarin dong. Kalau setelah pergi enggak ngabarin berarti kan namanya dia kabur," tegas Jerry pada Tirto.

Menurut Jerry, polisi lalu mengambil langkah cepat mencegah Ratna pergi. Sekitar pukul 18.00, polisi melakukan gelar perkara dengan Ratna sebagai tersangka. Malamnya sekitar pukul 20.00 surat pencegahan dikirimkan ke bandara dan imigrasi.

"Kalau dia kabur kan ditangkap," tegas Jerry. "[Di bandara] Nggak [ngabarin juga]"

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora