tirto.id - Berkas perkara penyelidikan kasus hoaks Ratna Sarumpat sudah hampir selesai dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dicek kelengkapannya, termasuk barang bukti dan alat buktinya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo menegaskan bahwa penyelidik sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan berkas sudah layak atau belum. Kalau sudah selesai, berkas tersebut akan dikirim ke kejaksaan untuk masuk tahap p19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan kasus Ratna disidangkan.
“Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana,” tegas Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Namun Argo tidak menegaskan kapan tepatnya waktu penyerahan berkas tersebut. Dia menyatakan bahwa keterangan saksi untuk sementara sudah cukup. Sampai sekarang penyidik tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap siapapun lagi terkait kasus Ratna.
Selain Ratna, ada beberapa politisi yang juga ikut menyebarkan kebohongan soal pemukulan terhadap dirinya tersebut. Namun Argo menegaskan polisi baru fokus menangani perkara Ratna.
Ratna dijadikan tersangka sejak 4 Oktober 2018. Ibu dari Atiqah Hasiholan tersebut dijadikan tersangka karena dianggap ingin melarikan diri ke luar negeri.
Saat diberikan surat pemanggilan sebagai saksi, Ratna tidak menjawab. Pada hari itu juga ia akan pergi Cile.
“Begitu ia terima [surat] terus dia pergi,” kata Kasubdit Jantanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora