Menuju konten utama

JPU akan Buktikan Hoaks Ratna Sarumpaet di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengungkap bukti perbuatan melawan hukum atau kasus hoaks Ratna Sarumpaet dalam persidangan mendatang.

JPU akan Buktikan Hoaks Ratna Sarumpaet di Persidangan
Ratna Sarumpaet dengan wajah yang lebam akibat operasi plastiknya. Twitter/@RatnaSpaet

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan buka-bukaan dalam mengungkap bukti perbuatan melawan hukum atau aksi hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan yang akan datang.

"Kita sudah siap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menurut Warih, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ratna Sarumpaet akan dibuka dan dibuktikan langsung oleh jaksa.

Saat ini, ujar dia, jaksa telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian, pihak pengadilan yang menentukan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap Ratna.

Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri