tirto.id -
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) besok.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad yakin bila Ratna pada persidangan nanti menyampaikan sesuai fakta terkait hoaks penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya rasa enggak ada yang perlu dikhawatirkan karena apa yang disampaikan karena fakta memang begitu. Tidak ada rekayasa maupun unsur kesengajaan dari BPN," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kepada reporter Tirto, Rabu (27/2/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta persoalan ini tak perlu lagi dibesar-besarkan.
Pasalnya, ia melihat tak ada maksud Ratna untuk membohongi semua pihak, termasuk Prabowo dan tim pemenangannya.
"Termasuk Bu Ratna mengatakan yang disampaikan itu tidak bermaksud membohongi semua pihak dan beliau sudah menyatakan minta maaf. Oleh karena itu kalau kami hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan lagi," jelasnya.
Dasco meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan, bahkan ia berharap sidang berjalan dengan lancar.
"Kita doakan semoga Bu Ratna bisa menjalankan sidang tersebut dengan sebaik-baiknya," harap Dasco.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks dan membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna diseret ke meja hijau karena mengaku menjadi korban penganiayaan sehingga mengalami lebam di wajahnya.
Hal ini membuat geger publik, Capres Prabowo bahkan sampai menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Ratna.
Namun, belakangan Ratna justru mengaku bahwa dirinya berbohong. Menurut dia, lebam di wajahnya bukan karena dianiaya, tetapi karena operasi kecantikan.
Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum.
Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari