tirto.id - Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, menjelaskan alasan PGN rela memberikan advance payment atau uang muka senilai 15 juta dolar AS kepada PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang merupakan anak perusahaan Isar Gas Group, untuk membeli gas.
Hal tersebut, disampaikan oleh Danny saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Iswan Ibrahim yang merupakan mantan Komisaris PT IAE, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Danny yang juga terdakwa dalam perkara ini menjelaskan, sebelum berhasil dilakukan kerja sama, Isar Gas telah memiliki utang kepada Pertagas, yang jika tidak dibayar maka Isar Gas akan dikuasai oleh Pertagas. Dia menyebut, demi keberlanjutan bisnis PGN, maka diperlukan komoditas gas yang dimiliki oleh Isar Gas.
"Ada ancaman yang lebih mendesak, yaitu ancaman dari kompetitor, dan kami juga memerlukan komoditas gas tersebut, untuk keberlanjutan bisnis PGN dan pemenuhan kontraktual PGN terhadap pelanggan kami di Jawa Timur," kata Danny di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dia juga menjelaskan alasan kerja sama jual beli gas dengan Isar Gas yang tidak didasari dengan due diligence. Danny menyebut dalam jual beli gas PT PGN tidak mewajibkan adanya due diligence. Sementara, yang dilakukan sebelum melakukan kerja sama jual beli adalah analisa neraca supply demand kebutuhan gas bumi PGN.
Lebih lanjut, Danny juga menjelaskan soal alasan PT PGN tetap membayar advance payment kepada Isar Gas, meskipun invoice yang diberikan oleh Isar Gas, tanpa disertai dokumen pendukung. Katanya, sebelum adanya invoice, dewan direksi Isar Gas telah menyerahkan kelengkapan dokumen kepada satuan kerja di PGN.
Dia juga menegaskan bahwa sebagai perwakilan perseroan, maka seluruh invoice dari badan usaha ditujukan kepadanya. Namun, kata Danny, invoice tersebut langsung masuk ke PGN sebagai perusahaan, tanpa melaluinya. Katanya, proses pembayaran disetujui oleh Direktur Keuangan.
"Saya tidak melakukan approval atau acc Yang mulia, di Direktur Keuangan," tuturnya.
Kemudian, Hakim menanyakan kepada Danny alasannya tidak melakukan protes karena telah dijerat dalam perkara ini, padahal tidak pernah memberikan persetujuan pembayaran.
Danny mengatakan, hal tersebut telah dilakukannya sejak awal dia dijerat dalam perkara ini. Dia juga mengaku tidak melayangkan protes karena diminta menunggu bagiannya untuk menyampaikan pembelaan dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Nanti kan katanya di pleidoi Yang Mulia," katanya.
Dia menegaskan, sebagai Direktur Komersial di PGN, dia memiliki tugas untuk mengambil keputusan bisnis. Dia memastikan tidak pernah menerima manfaat, dan seluruh keputusan yang diambil telah diputuskan bersama dewan direksi dan untuk kepentingan PGN.
Oleh karena itu, Danny menyebut bahwa kerja sama yang diajukan dengan Isar Gas, telah menjadi pertimbangan dewan direksi, dengan tidak hanya melihat kondisi Isargas yang tidak bankable pada 2017 lalu.
Kata Danny, memberikan uang muka senilai 15 juta dolar AS atau senilai Rp199 miliar ini dilakukan, karena adanya tekanan dari kompetitor. Kata Danny, jika kompetitor bisa mengakses gas dari Isar Gas, hal tersebut akan menjadi ancaman untuk pasar PT PGN.
Diketahui, dalam kasus ini, para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, memperkaya Iswan sebesar 3,58 juta dolar AS; Asro Sudewo 11,04 juta dolar AS; Hedi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura; dan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































