Menuju konten utama

Dakwaan Delpedro Dilimpahkan ke PN Jakpus, Sidang Segera Digelar

Dalam kasus ini, keempat terdakwa terseret dugaan penghasutan hingga terjadi aksi anarkis.

Dakwaan Delpedro Dilimpahkan ke PN Jakpus, Sidang Segera Digelar
Pelimpahan berkas dakwaan terdakwa kasus penghasutan oleh JPU Kejari Jakarta Pusat ke PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). (FOTO/Dokumentasi Kejaksaan)

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas dakwaan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan juga dilakukan atas nama terdakwa Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

"Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap empat orang terdakwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Dalam kasus ini, keempat terdakwa terseret dugaan penghasutan hingga terjadi aksi anarkis. Penghasutan disebut dilakukan melalui media sosial, sebelum aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Anang memerinci, keempat orang ini didakwakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

Ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo," tutur Anang.

Dalam konteks hukum, istilah perkara a quo biasanya dipakai untuk menunjukkan asal atau pihak dari mana suatu perkara datang atau diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty