Menuju konten utama
Soal Kasus Ratna

Dahnil Sebut PP Muhammadiyah Marah Amien Dipanggil Polisi

Dahnil Anzar menyatakan sejumlah petinggi PP Muhammadiyah marah terkait pemanggilan Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. 

Dahnil Sebut PP Muhammadiyah Marah Amien Dipanggil Polisi
Danhil Anzar Simanjuntak.ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/Spt/16

tirto.id - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar menyatakan, pemanggilan Amien Rais sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet mendapat respons miring dari sejumlah pengurus PP Muhammadiyah.

"Teman-teman di PP Muhammadiyah itu juga mulai marah," kata Dahnil, di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Kemarahan ini, menurut Dahnil, lantaran mereka menganggap Amien yang merupakan tokoh Muhammadiyah berpeluang dikriminalisasi melalui kasus ini.

"Tentu wajar Pak Amien ini tokoh senior, tokoh bangsa, bapak reformasi, tetapi kalau kemudian dibegitukan kira-kira bahasa begitu, ya akan banyak yang bereaksi," kata Dahnil.

Namun, Dahnil tak merinci siapa saja pengurus PP Muhammadiyah yang marah dengan dugaan kriminalisasi Amien ini. Ia hanya meminta kepada kepolisian agar kriminalisasi pada tokoh-tokoh bangsa dihentikan.

Dahnil pun menyatakan, anggota PP Pemuda Muhammadiyah siap mengawal Amien saat memberi kesaksian. "Kalau teman-teman Muhammadiyah pastilah kami kawal. Beliau kan tokoh kami," kata Dahnil.

Amien sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan itu dan panggilan diagendakan ulang pada 10 Oktober.

Namun, Tim Advokasi Amien, Surya Imam Wahyudi dalam kesempatan ini membantah Amien mangkir. Menurutnya, terdapat kesalahan administrasi dalam surat pemanggilan Amien.

Kesalahan tersebut, menurutnya, adalah penulisan nama Amien. Seharusnya nama yang benar adalah Muhammad Amien Rais, tapi di surat tersebut ditulis tanpa Muhammad dan tanpa huruf 'e' pada 'Amien'.

Amien dalam kasus ini, merupakan salah satu orang yang pertama kali bertemu Ratna dan mendengar pengakuannya telah mendapat penganiayaan. Dalam posisi inilah ia dipanggil sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo