Menuju konten utama

Daftar Tuntutan Demo Guru di DPR Mei 2026: soal ASN & Kesetaraan

Ribuan guru madrasah swasta dari PGMM dan PGSI demo di DPR pada 20 Mei 2026. Mereka tuntut pengangkatan ASN/PPPK dan hapus diskriminasi guru swasta.

Daftar Tuntutan Demo Guru di DPR Mei 2026: soal ASN & Kesetaraan
Ilustrasi Demokrasi. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aksi unjuk rasa digelar para guru madrasah swasta yang diperkirakan berjumlah ribuan orang di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026). Mereka melakukan demonstrasi menyuarakan beberapa tuntutan.

Massa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) datang dari berbagai daerah seperti Banjarnegara, Tasikmalaya, Sukabumi, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Tengah.

Mereka menjadikan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) sebagai titik kumpul. Mulai pukul 10.30 WIB, massa sudah mulai berkumpul, namun belum bergerak ke gedung DPR/MPR RI yang menjadi titik aksi.

Baru sekitar pukul 12.30 WIB, massa bergerak ke Senayan setelah Presiden Prabowo Subianto meninggalkan Gedung Nusantara usai menyampaikan pidato di Rapat Paripurna DPR.

Tuntutan Demo Guru Mei 2026 di DPR Jakarta

Para guru yang mengikuti aksi demo kemarin mengenakan pakaian seragam hitam putih, membawa kentongan, kendang, spanduk, serta atribut ikat kepala sebagai simbol solidaritas perjuangan.

Suasana aksi berlangsung meriah namun penuh keprihatinan, terutama ketika para guru menyanyikan lagu-lagu perjuangan sambil memukul kentongan sebagai bentuk ungkapan keresahan mereka terhadap kondisi kesejahteraan guru swasta yang dianggap tertinggal dibanding guru negeri.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut adanya kesetaraan hak dan kesejahteraan antara guru swasta dan guru negeri.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar guru swasta di madrasah dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui revisi Undang Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang ASN.

Mereka menilai selama ini terdapat diskriminasi dalam sistem pendidikan nasional karena guru swasta tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan.

Dalam sejumlah spanduk yang dibentangkan, tertulis tuntutan seperti “ASN-kan guru swasta di sekolah/madrasah swasta” dan “Hapus dikotomi dan diskriminasi guru Indonesia”.

Ini menunjukkan bahwa para guru merasa diperlakukan tidak adil meskipun memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru negeri dalam mendidik siswa.

Salah satu orator aksi, Tedi dari PGMM, menyampaikan bahwa banyak guru madrasah swasta telah mengabdi hingga puluhan tahun tetapi belum memperoleh kehidupan yang layak. Ia menilai negara belum benar-benar hadir untuk melindungi dan memperhatikan nasib guru honorer swasta.

Dalam orasinya, Tedi menggambarkan bahwa pemerintah seolah hanya memperhatikan guru yang masuk program-program tertentu, sedangkan guru swasta yang telah lama mengabdi justru terabaikan.

Ia menyebut negara tidak ada hadir dan tidak berpihak kepada guru-guru honorer swasta. Selain menuntut kesejahteraan, para guru juga menolak beberapa ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang dianggap menyulitkan guru swasta untuk menjadi ASN atau PPPK.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra