tirto.id - PT Jasa Marga akan menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada tahun 2019. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan perusahaannya telah mengirimkan surat kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mengajukan permohonan tarif.
“Hingga saat ini surat usulan penyesuaian tarif yang sudah disampaikan kepada BPJT adalah untuk Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Jagorawi, sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahap penyusunan surat usulan," ucap Heru dalam keterangan tertulis yang diperoleh reporter Tirto pada Jumat (23/8/2019).
Kedua ruas tol itu sebelumnya sudah sempat mengalami kenaikan. Tol Jagorawi misalnya sudah mengalami kenaikan pada 8 September 2017. Lalu Tol Jakarta-Tangerang naik pada 6 April 2019.
Selain kedua ruas tol itu, daftar lengkap ruas tol yang akan mengalami perubahan tarif di antaranya adalah,
- Palimanan-Kanci (Palikanci), Cirebon
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Sumatera Utara
- Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), DKI Jakarta
- Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol
- Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Jakarta-Tangerang
Heru mengatakan kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Melalui beleid itu, Jasa Marga sebagai badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki hak untuk melakukan penyesuaian tarif untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
“Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” ucap Heru.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri