Menuju konten utama

YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Hanya Untungkan Jasa Marga

Tulus menilai kenaikan tarif itu tidak memberikan keuntungan bagi konsumen atau pengguna jalan tol.

YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Hanya Untungkan Jasa Marga
(Ilustrasi) Kendaraan melintas di depan gerbang Tol Soreang seusai peresmian Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Langkah PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk yang kembali menaikan tarif tol di sejumlah ruas kota akibat evaluasi dan penyesuaian dari inflasi menuai kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI Tulus Abadi menilai bahwa kenaikan tarif itu tidak adil karena tidak memberikan keuntungan bagi konsumen atau pengguna jalan tol. Agenda itu, kata dia, hanya mementingkan pihak operator, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pihak penerima uang dari masyarakat.

“Kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja yang diperhatikan. Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen, praktis dikesampingkan,” kata Tulus melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Rabu (6/12/2017).

Tulus mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk merevisi dan memperbarui regulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang jalan tol yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PU No.16/2015.

“Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di up grade dan hal ini tidak adil bagi konsumen,” ucapnya.

YLKI juga menuding audit keuangan Jasa Marga tidak transparan dalam mengalokasikan dana masyarakat dari hasil pembayaran jalan tol. Selain itu, YLKI mendesak DPR untuk mengamandemen UU No.38/2004 pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

“Karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan,” ungkapnya.

Baca: Kenaikan Tarif Tol di 5 Tempat Mulai Diterapkan pada 8 Desember

Menanggapi kritik itu, Corporate Secretary Mohamad Agus Setiawan menyatakan kenaikan itu akan dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan jalan tol.

Namun, ia tidak menampik bahwa kenaikan tarif itu akan memberikan keuntungan bagi korporasinya. “Sebagai korporasi, setelah kami dapatkan (dana) dari kenaikan tarif, hasinya bisnis berjalan, ada mitigasi, efisiensi. Otomatis selaku perusahaan kami kan harus mencari cara kembangkan bisnis perusahaan ke depan,” tambahnya.

Agus menyatakan perhatian Jasa Marga tetap berada pada perbaikan dan pemenuhan kelengkapan fasilitas jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). “Apakah penambahan pemasukan berpengaruh ke kualitas pelayanan? Pasti. Jadi, ada pelebaran lajur, sistem integrasi, ada juga pengecekan marka. Itu salah satunya diperoleh dari porsi kenaikan tarif yang kami peroleh,” jelasnya.

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM), yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP/rest area).

Upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya:

1. implementasi 100 persen pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan oleh Multi Bank

2. melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol

3. meng-upgrade sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan

4. penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum

5. penambahan gardu tol di ruas jalan tol

6. penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan response time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).

Kemudian dari sisi akses mobilitas dan keselamatan, Jasa Marga memperhatikan penerangan jalan umum (PJU) yang harus lengkap dan kelengkapan pagar harus ada agar menghindari masyarakat sekitar tidak masuk ke tol. SPM juga dikatakannya meliputi standar kecepatan tempuh rata-rata.

“SPM-nya apa saja, semuanya ruas itu harusnya sesuai dengan standar pelayanan minimal. Bukan terbatas tol dalam kota, semua ruas jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal. Saat dievaluasi untuk tarif 8 Desember ini pihak terkait pun memeriksa berdasarkan SPM,” kata Agus.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto