Menuju konten utama

Kenaikan Tarif Tol di 5 Tempat Mulai Diterapkan pada 8 Desember

Agus menyatakan penyesuaian tarif tol di lima wilayah itu mulai diterapkan pada 8 Desember 2017.

Kenaikan Tarif Tol di 5 Tempat Mulai Diterapkan pada 8 Desember
Ilustrasi ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu- Sei Rampah sepanjang 41,65 kilometer telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. FOTO/Istimewa

tirto.id - PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif jalan pada lima ruas tol, yakni ruas tol dalam kota Jakarta; Surabaya-Gempol; Belawan-Medan-Tanjung Morawa; Palimanan-Kanci; dan kelima Semarang (Seksi A, B, C).

Corporate Secretary Mohamad Agus Setiawan menyatakan penyesuaian tarif tol di lima wilayah itu mulai diterapkan pada 8 Desember 2017, pukul 00.00 waktu setempat. Menurut Agus, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir. Aturan tersebut tertuang dalam UU Jalan Tol No.38/2014.

Agus menyebutkan periode penghitungan inflasi itu dilakukan sepanjang Oktober 2015 hingga September 2017. Meski angka inflasi di setiap kota bervariasi, tapi rata-rata 6-7 persen untuk di DKI Jakarta, Cirebon, Semarang dan di Surabaya. Sementara di Medan, paling tinggi dengan angka 10 persen.

Ia mencontohkan tarif tol golongan I untuk ruas kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) sepanjang periode tersebut mengalami inflasi 6,18 persen, maka perhitungannya, yaitu tarif awal dikali satu dan ditambah 6,18 persen.

“Sehingga angkanya mungkin sekitar Rp9 ribu sekian, dibulatkan menjadi Rp9.500. Berarti tarif tol dalam kota yang sebelumnya itu golongan I Rp9 ribu, berdasarkan inflasi tadi menjadi Rp9.500. Begitu pula penghitungan untuk ruas yang lain,” kata Agus di kantor Jasa Marga Jakarta pada Rabu (6/12/2017).

Kemudian, golongan II menjadi Rp11.500, golongan III Rp15.500, golongan IV Rp19 ribu, dan golongan V Rp23 ribu.

Menurut Agus, ada juga dari penghitungan tersebut yang tidak mengalami kenaikan setelah dibulatkan, seperti misalnya di Semarang untuk golongan I. Tarif awal sebelum pembulatan Rp2.500, dikali satu dan ditambah inflasi kota sebesar 6,32 persen, angkanya tidak jauh dari Rp2.500 dan tarifnya tetap Rp2.500.

“Setelah ada penyesuaian inflasi, tak ada kenailan, tetap Rp2.500. Karena setelah inflasi dihitung terhadap angka awal ternyata pembulatan tak jadi Rp3000. Kalau golongan lain ada,” ucapnya.

Kritik Atas Kenaikan Tarif Jalan Tol

Dalam evaluasi dan penyesuaian tarif ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi adanya kenaikan tarif. Ia berkomentar bahwa kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, karena daya beli konsumen sedang menurun.

“Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat,” kata Tulus dalam siaran persnya.

Menurutnya, kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanannya dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. “Kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi,” tambahnya.

Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarna dari Universitas Katolik (Unika) Soegiapranata Semarang mengatakan bahwa aturan evaluasi dan penyesuaian tersebut sudah sesuai dengan amanah UU. Persoalan terkait fungsi jalan tol yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya karena volume kendaraan yang semakin meningkat.

“Masalahnya sekarang, jalan tol tidak seperti tujuan semula, yaitu jalan alternatif, dan kelebihan kendaraan jadi faktor utamanya,” terang Djoko kepada Tirto, Rabu (6/12/2017).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto