tirto.id - Masyarakat Indonesia saat ini tengah disibukkan dengan beralihnya sistem siaran televisi analog ke siaran televisi digital. Sejak awal tahun 2012, sudah tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 05 tahun 2012, Indonesia mengadopsi standar penyiaran televisi digital terrestrial atau sering disebut dengan Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
DVB-T2 merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang diterapkan pada tahun 2007. Siaran televisi digital terrestrial sendiri merupakan sistem penyiaran dengan menggunakan frekuensi dari radio VHF/UHF dengan format konten digital.
Mengutip laman resmi Kominfo, dibandingkan dengan siaran televisi analog, siaran televisi digital memiliki beberapa keuntungan seperti kualitas gambar dan suara yang jauh lebih baik. Pada siaran televisi digital, gambar yang kabur atau buram hingga muncul bentuk noise (seperti bintik-bintik semut) tidak akan ditemukan pada monitor televisi.
Keuntungan lain yang bisa didapat adalah adanya fasilitas tambahan yakni EPG (Electronic Program Guide). EPG memberikan informasi mengenai acara-acara televisi yang sudah maupun akan tayang. Juga terdapat fasilitas untuk penonton televisi secara langsung memberikan rating terhadap program siaran yang ditonton.
Melansir laman Antara News, rencana awal untuk menonaktifkan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) di pulau Jawa adalah pada 25 November 2022 setelah ASO diberlakukan di wilayah Jabodetabek terlebih dahulu. Namun terjadi penundaan hingga 2 Desember 2022 dikarenakan pendistribusian Set Top Box (STB) yang dinilai tak merata.
Sementara masyarakat Kota Yogyakarta khususnya bisa menikmati siaran dari televisi analog hingga Jumat, 2 Desember 2022 tengah malam. Sehingga pada Sabtu, 3 Desember 2022 mulai pukul 00.01 WIB, siaran televisi digital diaktifkan secara menyeluruh di kota Yogyakarta.
Proses pemasangan bantuan Set Top Box di Yogyakarta untuk keluarga mencapai 95 persen per 14 November 2022. Dengan kata lain, dari total sasaran 3.225 keluarga, sebanyak 3.070 keluarga sudah tercatat sebagai penerima bantuan STB prioritas.
Daftar Frekuensi Televisi Digital 2022
Mengutip RPM Kominfo, berikut ini adalah daftar frekuensi televisi digital di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta :
1. Semarang
Nomor Kanal 28: Frekuensi Tengah 530 Mhz
Nomor Kanal 31: Frekuensi Tengah 554 Mhz
Nomor Kanal 34: Frekuensi Tengah 578 Mhz
Nomor Kanal 37: Frekuensi Tengah 602 Mhz
Nomor Kanal 40: Frekuensi Tengah 626 Mhz
Nomor Kanal 43: Frekuensi Tengah 650 Mhz
2. DIY
Nomor Kanal 29: Frekuensi Tengah 538 Mhz
Nomor Kanal 32: Frekuensi Tengah 562 Mhz
Nomor Kanal 35: Frekuensi Tengah 586 Mhz
Nomor Kanal 38: Frekuensi Tengah 610 Mhz
Nomor Kanal 41: Frekuensi Tengah 634 Mhz
Nomor Kanal 44: Frekuensi Tengah 658 Mhz
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Yantina Debora