tirto.id - Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal penanggalan Hijriah diperingati oleh mayoritas penduduk muslim di dunia, termasuk Indonesia.
Tahun ini, Maulid Nabi Muhammad jatuh pada berapa hijriah? Maulid Nabi jatuh pada hari 12 Rabiul Awal 1443 H atau pada tanggal 19 Oktober 2021.
Sebagaimana dikutip NU Online, perayaan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW menurut catatan Ahmad Tsauri dalam Sejarah Maulid Nabi (2015) menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi sudah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak tahun kedua hijriah.
Muhammad diyakini lahir pada 12 Rabiul Awwal Tahun Gajah (570 Masehi). Namun dalam catatan Muhammad Husain Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad (2006) ada juga pendapat-pendapat lain yang menyatakan bahwa Nabi lahir lima belas tahun sebelum peristiwa gajah.
Momen kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awwal ini diperingati oleh Muslim di seluruh dunia dengan perayaan Maulid.
Apa saja amalan yang bisa dikerjakan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad ini?
NU Online menulis beberapa di antaranya yaitu termasuk membaca riwayat hidup Rasulullah SAW, lantunan sholawat, atau puji-pujian untuk beliau dalam pelbagai karya mulai dari Barzanji natsar, Barzanji nazhom, qasidah Burdah, Syarafal Anam, maulid Diba‘i, dan qasidah lainnya.
Ahli Tafsir Al-Qur’an Prof Quraish Shihab mengungkapkan bahwa Maulid Nabi dirayakan dengan cara meriah baru dilaksanakan pada zaman Dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa kekhalifahan Al-Hakim Billah.
Menurutnya, inti dari perayaan Maulid Nabi adalah untuk memperkenalkan Nabi Muhammad SAW kepada setiap generasi.
Kenal adalah pintu untuk mencintai. Sehingga dengan mengenal Nabi Muhammad SAW, maka umat Muslim bisa mencintainya, tutur Quraish Shihab.
Libur Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, mundur menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Penetapan perubahan libur tanggal merah Oktober 2021 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. SKB terbaru ini mengubah ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Perubahan hari libur ini dilakukan dengan pertimbangan terkait dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air saat ini.Editor: Addi M Idhom