Menuju konten utama

Daftar 14 K/L yang Boleh Dijabat TNI Aktif Menurut UU Terbaru

RUU TNI telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Ada 14 Kementerian atau Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI Aktif.

Daftar 14 K/L yang Boleh Dijabat TNI Aktif Menurut UU Terbaru
Ketua DPR RI, Puan Maharani (tengah) dalam konferensi pers usai pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang di Komplek MPR/DPR RI, Kamis (20/3/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Proses tersebut, kata dia, mencakup konsultasi dan diskusi dengan masyarakat, pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kementerian dan lembaga terkait, serta Panglima TNI.

“Komisi I DPR RI telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada bulan Maret 2025, guna menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum pengambilan keputusan,” ujar Utut, dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kini mengalami perubahan, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

Penempatan tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga yang bersangkutan, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan instansi tersebut.

Meski demikian, di luar 14 kementerian dan lembaga yang dimaksud, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan di institusi sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pengesahan revisi Undang-Undang TNI ini menuai beragam respons dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia yang khawatir akan kembalinya praktik dwifungsi TNI, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.

Masyarakat menilai, perlu ada pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini agar tidak mengganggu prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Daftar 14 K/L yang Boleh Dijabat TNI Aktif Menurut UU yang Disahkan

Berikut daftar 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif menurut pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

Baca juga artikel terkait RUU TNI atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Yantina Debora