tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI akan disahkan DPR hari ini, Kamis (20/3/2025) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Terdapat tiga poin penting yang akan masuk revisi UU TNI.
Sebelumnya Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat berikutnya melalui Rapat Paripurna DPR.
Pembahasan RUU TNI di Rapat Paripurna ini telah disetujui juga seluruh fraksi partai politik di DPR, bahkan pengambilan keputusan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenhan Donny Ermawan, hingga Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Kesepakatan mengenai pembahasan RUU TNI ke tingkat berikutnya ini diambil dalam Rapat Pleno Komisi I DPR yang digelar pada Selasa kemarin di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini, setidaknya terdapat tiga pasal yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Berikut rinciannya.
Poin-poin Revisi RUU TNI Hari Ini
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebut bahwa dalam agenda revisi UU TNI hanya akan ada tiga pasal yang masuk pembahasannya, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 3
Pasal 3 mengatur soal kedudukan TNI, yang berbunyi, “Kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”Perubahan Pasal 3 diusulkan guna mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan lebih tertata.
Pasal 47
Perubahan dalam Pasal 47 menyoal perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif yang awalnya hanya bisa menempati 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga, ditambah menjadi 14 kementerian atau lembaga.Lewat perubahan di Pasal 47, artinya TNI akan bisa menduduki jabatan sipil, termasuk ranah hukum dan pengadilan, seperti Kejaksaan Agung, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, dan lainnya.
Pasal 53
Pasal 53 akan mengatur soal usia pensiun prajurit TNI. Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU TNI, aturan masa pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira, sedangkan bagi bintara dan tamtama usia pensiun tertingginya yakni 53 tahun.Namun lewat revisi terbaru, Pasal 53 RUU TNI akan menetapkan bahwa usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 55 tahun, perwira sampai pangkat kolonel naik menjadi 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, serta perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Sedangkan khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kerja atau usia pensiunnya paling tinggi menjadi 65 tahun, serta bagi perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden.
Live Streaming Pengesahan RUU TNI
Simak Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, dengan salah satu agenda berupa Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra