tirto.id - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin mempertanyakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk dua tahun ke depan. Padahal, APBN 2024 saja belum mulai dibahas.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar pemerintah memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024. Puteri menjelaskan aturan tersebut seharusnya dibahas bersama dan disetujui DPR sesuai Undang-Undang Cukai dalam pasal 5 ayat 4.
Dalam aturan tersebut berbunyi, penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakanMenteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, denganmemperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini. Bagaimanapun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada pasal 5 ayat (4) UU Cukai," ujar Puteri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk dua tahun sekaligus sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5 persen.
Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok. Mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.
Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen setiap tahun.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin