Menuju konten utama

Cukai Tembakau: Jurus Era Kolonial saat Ekonomi Lagi Sulit

Penaikan cukai tembakau, alat fiskal yang menjadi andalan Indonesia menambal penerimaan negara, juga dilakukan di era kompeni.

Cukai Tembakau: Jurus Era Kolonial saat Ekonomi Lagi Sulit
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ]ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Andries Cornelis Dirk de Graeff berkemas setelah Hindia Belanda babak belur dihantam bencana ekonomi setahun terakhir. Sang pengganti segera menaikkan cukai tembakau, alat fiskal yang juga menjadi andalan Indonesia menambal penerimaan negara.

Posisi de Graeff sebagai Gubernur Jenderal digantikan oleh Bonifacius Cornelius de Jonge, pria berkumis yang sedikit kurus dan lebih muda. Kerajaan Belanda berharap de Jonge mampu mengeruk serta memaksimalkan potensi di tanah jajahan.

Transisi itu terjadi setelah Perang Dunia I berakhir, di mana Belanda dan sejumlah negara Eropa terdampak resesi ekonomi jelang 1930. Negara Kincir Angin sedang berada di ambang kebangkrutan.

Tjarda van Starkenborg Stachouwer

Tjarda van Starkenborg Stachouwer (kiri) dan Bonifacius Cornelis de Jonge pada acara serah-terima jabatan Gubernur Jenderal Hindia Belanda; Batavia, 1936. FOTO/artsandculture.google.com

De Jonge resmi menggantikan de Graeff sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-63 pada 1931. Setahun menjabat, de Jonge meluncurkan kebijakan taktis, di antaranya soal cukai tambahan.

Atas persetujuan Kerajaan Belanda, de Jonge menerbitkan Tabsacccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 No 517 yang menjadi cikal bakal regulasi cukai tembakau di Indonesia.

Sebelum tembakau, pemerintah kolonial sudah mengatur cukai terhadap beberapa jenis barang: cukai minyak tanah pada 1886, alkohol sulingan pada 1898 dan bir pada 1931.

Walau tidak langsung mengubah keadaan, Ordonnantie de Jonge itu terbukti berguna. Pada masa awal penerapan, cukai tembakau membantu menopang perekonomian Hindia Belanda.

Keberhasilan cukai tembakau menjadi bukti betapa manjur tangan besi de Jonge yang tersohor dengan kata-katanya, "Kita sudah berada di Hindia selama 300 tahun, kita pasti bisa berada di sini selama 300 tahun lagi".

Bagi pengusaha rokok kretek bumiputera, kehadiran de Jonge layaknya petaka di atas petaka. Rezim otoriter de Jonge semakin membuat miskin rakyat. Dia mengurangi upah kaum buruh dan gemar menaikkan pajak.

Cukai tembakau de Jonge berubah menjadi mesin pengganda kekayaaan kompeni. Pemerintah kolonial mematok pajak 20% dari harga eceran. Mereka juga mewajibkan pemasangan pita khusus pada tiap produk rokok dan tembakau yang beredar.

Kebijakan de Jonge membawa harapan bagi kaum kolonial, dan di satu sisi menjadi petaka bagi sebagian kalangan, khususnya pengusaha bumiputera. Cukai sempat menjadi biang kerok kehancuran sesaat industri kretek yang mulai naik daun sejak awal 1.900-an.

Dalam Jalan ke Pengasingan: Pergerakan Nasionalis Indonesia tahun 1927-1934 (1983), John Ingleson menggambarkan de Jonge sebagai sosok intoleran dan antikritik. "Sebagai seorang yang otoriter dan tidak toleran ia tidak mempunyai waktu untuk mendengarkan kritik," tulis Ingleson.

Industri Rokok sebagai Buah Politik Etis

Karakter de Jonge serta situasi perekonomian saat kala itu memiliki tempat dalam penelitian masa kini. Ada beberapa tesis yang menyinggung kisah de Jonge kala menghadapi masa sulit resesi ekonomi era kolonial Hindia Belanda.

Di antaranya berjudul Depresi Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Rakyat Terhadap Pemerintah Kolonial Belanda 1930-1936 (2020) karya Ilham Nur Utomo. Durasi serta alasan lainnya, menurut Ilham, membuat resesi ekonomi 1930 lebih menarik dikaji ketimbang resesi 1920.

"Terlebih pada periode 1931-1936 Hindia Belanda berada di bawah kepemimpinan Gubernur Jendral de Jonge yang bertangan besi," tulis Ilham.

Tiga dekade sebelum de Jonge menjabat, rakyat baru saja bebas dari belenggu tanam paksa (cultuurstelsel) buah karya Gubernur Jenderal Graaf Johannes van den Bosch. Pada 1870-an, cultuurstelsel diganti Agrarische Wet (undang-undang agraria).

Ilustrasi Sejarah Tanam Paksa

Ilustrasi Sejarah Tanam Paksa (Cultuurstelsel). wikimedia commons/free

Itu menjadi penanda awal penerapan liberalisasi perekonomian di Nusantara. Penjajah mengubah siasat eksploitasi dalam format berbeda. Liberalisasi menjadi pintu masuk investor dan pemodal asing ke Hindia Belanda.

Jaringan perusahaan internasional seperti British-American Tobacco hingga Philip Morris pun berdatangan. Industri manufaktur produksi rokok dan tembakau modern mulai bergeliat.

Pada 1925, British-American Tobacco memutuskan membawa sendiri mesin produksi rokok putih andalan ke Jawa. Naluri mereka menangkap prospek cerah bisnis rokok di Hindia Belanda.

Tiga tahun kemudian, perseroan melebarkan sayap dan menambah satu unit pabrik dengan kapasitas produksi lebih besar. Aksi korporasi itu mengubah drastis peta persaingan produsen rokok putih dan kretek khas Kudus yang lebih dulu naik daun.

"Potensi ekonomi di bidang rokok dianggap menjanjikan sehingga penanaman modal dalam industri rokok di Hindia Belanda kian berkembang pesat," tulis Bedjo Riyanto dalam Siasat Mengemas Nikmat (2019).

Perkembangan pesat rokok kretek khas Kudus berlanjut dan bersaing ketat dengan rokok putih asing khas Amerika. Di samping pengusaha bumiputera, ada kalangan etnis Tionghoa yang juga melakoni bisnis rokok kretek di Jawa. Persaingan dagang bahkan pernah memicu kerusuhan dan konflik rasial di Kudus.

Kisah Nitisemito, Korban Cukai Tembakau

Strategi cukai tembakau ala de Jonge tak lepas dari kecermatannya melihat potensi yang ada. Seperti yang tertera dalam penelitian Van Der Reijden, saat itu sudah berdiri 165 unit pabrik rokok kretek di Kudus.

Nitisemito menjadi yang paling ternama. Keluarga Nitisemito sudah paham betul cara meraup untung dari bisnis rokok kretek pasca-penghapusan sistem tanam paksa zaman Hindia Belanda.

Sebelum dijuluki De Kretek Konning atau Raja Kretek, Nitisemito muda hanya pedagang sederhana, meski bapaknya menjabat lurah. Nasib Nitisemito berubah setelah menikah dengan Nasilah jelang 1900-an.

Perpaduan tembakau dan cengkeh yang mereka racik menawarkan cita rasa rokok kretek berbeda. Nitisemito, yang saat remaja bernama Rusdi, mulai menjual rokok kretek yang diproduksi di rumah.

Dia lalu berhasil membangun pabrik bernama Kretek Cigaretten Fabriek M. Nitisemito Koedoes pada 1906. Setelah beberapa kali ganti, dia akhirnya memilih nama merek Tjab Bal Tiga.

Keterampilan bisnis Nitisemito membawa rokok kretek dagangannya tenar hingga 4 dekade kemudian. Dia telah memiliki puluhan ribu karyawan serta menyetor pajak besar untuk pemerintah kolonial.

Pada masa jayanya, Nitisemito disebut-sebut membayar pajak hingga 350 ribu gulden. Itulah yang membuat usaha Nitisemito bertahan. Tatkala banyak pabrik gulung tikar akibat resesi jelang 1930, bisnis rokok kretek Nitisemito masih mengada.

Semasa hidup, kemajuan usaha Nitisemito tak luput dari radar pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah lama mengincar pundi-pundi uangnya. Aturan cukai de Jonge pernah membuat Nitisemito terlilit masalah penggelapan pajak senilai 160 ribu gulden.

Sebelum bisnisnya hancur dan wafat pada 1953, Nitisemito sempat mencoba bangkit setelah masa penjajahan Jepang berakhir. "Almarhum dikenal di seluruh Indonesia sebagai Raja Rokok Kretek," tulis wartawan koran de Locomotief edisi 9 Maret 1953.

Kini, warisan de Jonge tentang cukai masih ada. Aturan itu berlaku hingga era kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah melakukan beberapa modifikasi hingga terbentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Infografik Riwayat Cukai Produk Tembakau

Infografik Riwayat Cukai Produk Tembakau. tirto.id/Sabit

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani melontarkan wacana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 mendatang. Rencana kenaikan CHT sebesar 10% itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

"Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%," ujar Sri usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022).

Alasannya beragam, mulai dari menurunkan prevalensi perokok hingga mendongkrak perekonomian. Tahun lalu, CHT menyumbang Rp188 triliun untuk pendapatan negara. Meski demikian, wacana ini sudah menyulut pro dan kontra.

Berkaca pada de Jonge, strategi kenaikan cukai tembakau memang menjadi solusi ampuh dan mudah untuk menambal penerimaan negara, terutama ketika situasi ekonomi sedang sulit. Semoga saja dari kebijakan ini, tidak ada Nitisemito-Nitisemito lain.

Baca juga artikel terkait CUKAI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Nanda Fahriza Batubara

tirto.id - Mild report
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Arif Gunawan Sulistiyono