Menuju konten utama

Contoh Surat Lamaran CPNS Komnas HAM 2024 & Surat Pernyataan

Berikut ini contoh surat lamaran CPNS Komnas HAM 2024 dan surat pernyataan yang wajib dibuat oleh pelamar.  

Contoh Surat Lamaran CPNS Komnas HAM 2024 & Surat Pernyataan
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil mengikuti apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut membuka lowongan CPNS 2024. Pelamar yang mendaftar seleksi CPNS 2024 di Komnas HAM wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, termasuk surat lamaran dan surat pernyataan.

Dalam seleksi CPNS 2024, Komnas HAM membuka formasi yang terbagi menjadi formasi umum, formasi penyandang disabilitas, serta formasi khusus putra/putri Kalimantan.

Lowongan formasi CPNS Komnas HAM 2024 terbuka untuk lulusan S1 hingga D3 berbagai jurusan. Terdapat 20 jenis jabatan yang bisa dilamar dengan unit kerja yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.

Link Unduh Contoh Surat Lamaran CPNS Komnas HAM 2024

Dalam proses pendaftaran, pelamar wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang sudah ditentukan, mulai dari identitas diri seperti KTP, pas foto, ijazah dan transkrip nilai, hingga surat lamaran dan surat pernyataan.

Surat Lamaran adalah surat resmi yang dibuat pelamar CPNS 2024 dan ditujukan kepada instansi yang dituju, dalam hal ini adalah Komnas HAM. Surat ini juga berisi pernyataan bahwa data-data yang diberikan pelamar sudah benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. Surat harus diketik menggunakan komputer, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai Rp10.000.

Contoh format surat lamaran CPNS 2024 di Komnas HAM bisa diunduh via link berikut:

Contoh Surat Lamaran CPNS KOMNAS HAM 2024

Link Unduh Contoh Surat Pernyataan CPNS Komnas HAM 2024

Surat Pernyataan dibuat oleh pelamar untuk menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan CPNS 2024, mulai dari tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dan tidak menjabat sebagai CPNS/PNS, PPPK, TNI, serta anggota Polri, hingga kesediaan akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Pernyataan wajib ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp10.000. Adapun contoh Surat Pernyataan CPNS 2024 Komnas HAM 2024 bisa diunduh melalui link berikut:

Contoh Surat Pernyataan CPNS KOMNAS HAM 2024

Syarat Pendaftaran CPNS Komnas HAM 2024

Komnas HAM telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam seleksi CPNS 2024. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon pendaftar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran online di SSCASN 2024.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  9. Berkemampuan jasmani dan rohani.
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja (MPK) minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
  14. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar Umum: 2,85.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Addi M Idhom