Menuju konten utama

Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024 Materi Tugas dan Wewenang PPS

Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024 tentang Tugas dan Wewenang PPS.

Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024 Materi Tugas dan Wewenang PPS
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tugas dan wewenang PPS (Panitia Pemungutan Suara) termasuk dalam salah satu kisi-kisi soal tes PPS Pemilu 2024, jika melihat materi seleksi periode sebelumnya. Oleh karena itu, contoh soal tes PPS Pemilu 2024 juga mencakup materi tentang tugas dan wewenang PPS di pemilihan umum.

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di situs info.pemilu.kpu.go.id, jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah dibuka pada 18-30 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi PPS Pemilu 2024 dirilis tanggal 3-5 Januari 2023. Bagi mereka yang lolos seleksi administrasi PPS, diharuskan mengikuti tes tertulis.

Adapun jadwal tes tertulis PPS Pemilu 2024, sesuai informasi dari KPU RI, adalah pada tanggal 6-11 Januari 2023.

Tes tertulis calon anggota PPS ini dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT). Tes CAT mengharuskan peserta mengerjakan soal menggunakan perangkat komputer yang disediakan panitia.

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

PPS adalah panitia penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa bentukan KPU RI Kabupaten/Kota. Jadi PPS merupakan panitia pemilu yang berwenang di level desa atau kelurahan.

Ketentuan terbaru mengenai tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tepatnya, di pasal 18, 19, 20, 21, dan 22.

Berikut ini perincian tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024 sesuai ketentuan di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

I. PASAL 18 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sebagai berikut:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah

kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan

wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berikut ini:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara;

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

(3) Dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud di ayat (1) dan ayat (2), PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang seperti dimaksud di ayat (3), PPS punya kewajiban sebagai berikut:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Desa atau Kelurahan.

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL 19 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS adalah:

a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. membentuk KPPS;

c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumumkan daftar Pemilih;

f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

h. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa, atau yang disebut dengan nama lain, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

III. PASAL 20 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan tugas sebagai berikut:

a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;

c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU

Kabupaten/Kota paling lama 45 Hari setelah pemungutan suara.

IV. PASAL 21 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. memimpin kegiatan PPS;

b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;

c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;

d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan pada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa, atau yang disebut dengan nama lain;

e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;

f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan

tugas;

g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

V. PASAL 22 PKPU NOMOR 8 Tahun 2022

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 dan Nilai Gajinya

Jumlah anggota PPS Pemilu 2024 di setiap kelurahan atau desa ialah sejumlah 3 orang. Satu orang merangkap sebagai ketua dan anggota PPS. Dua orang lainnya menjadi anggota PPS.

Lantas, berapa lama masa kerja PPS Pemilu 2024? Merujuk kepada peraturan terbaru dari KPU RI, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu digelar. Setelah itu, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara dalam pemilu.

Namun, jika ada pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pilpres dan Pilgub DKI putaran 2, masa kerja PPS bisa diperpanjang lagi. Usai perpanjangan, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Secara resmi, sesuai agenda yang ditetapkan KPU, masa kerja PPS Pemilu 2024 selama tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Honor atau gaji Ketua PPS Pemilu 2024 ialah senilai Rp1.500.000/Bulan. Sementara honor anggota PPS senilai Rp1.300.000/Bulan.

Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024: Tugas & Wewenang PPS

Berikut ini contoh soal tes PPS Pemilu untuk materi terkait dengan tugas dan wewenang PPS:

1. Setelah melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kegiatan PPS selanjutnya adalah?

A. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap

B. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

C. Menyampaikan DPS akhir kepada KPU melalui PPK

D. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

E. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS)

Jawaban C

2. Berapa jumlah anggota PPS?

A. 9

B. 11

C. 7

D. 5

E. 3

Jawaban E

3. Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS, kecuali?

A. Warga Negara Indonesia

B. Berusia paling rendah 22 tahun

C. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

D. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

E. Tidak menjadi anggota partai politik.

Jawaban B (syarat usia anggota PPS dan PPK paling rendah 17 tahun)

4. Daftar pemilih sementara (DPS) disusun oleh?

A. Pantarlih

B. PPS

C. PPK

D. KPU Kabupaten/Kota

E. semua jawaban benar

Jawaban B

5. PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan usai pemungutan suara?

A. 1 bulan

B. 2 bulan

C. 3 bulan

D. 4 bulan

E. 5 bulan

Jawaban: B

6. Dalam pemutakhiran data pemilih, siapa yang membantu KPU Kabupaten/Kota?

A. Pantarlih

B. Pantarlih dan PPS

C. Pantarlih, PPS, dan PPK

D. Pantarlih, KPPS, PPS, dan PPK

E. Pantarlih, KPPS, PPS, PPK dan Pengawas Pemilu

Jawaban C

7. Berikut contoh bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali?

A. Anggota Panwas membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota KPU

B. Melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang

C. Memiliki Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu

D. Mengeluarkan pendapat yang mendukung salah satu peserta pemilu

E. Tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain

Jawaban: E

8. Di penyelenggaraan pemilu, perlu pengawasan supaya pemilihan umum benar-benar terlaksana berdasarkan?

A. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan

B. Sistem proporsional terbuka

C. Asas penyelenggaraan negara yang baik

D. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak

E. Sistem proporsional tertutup

Jawaban: A

9. Siapa pihak yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?

A. Ketua Pantarlih

B. Ketua KPU Provinsi

C. Ketua PPK

D. Ketua PPS

E. Ketua KPU Kabupaten/Kota

Jawaban: D

10. Apakah kepanjangan dari PPS?

A. Panitia Penghitungan Suara

B. Petugas Pemungutan Suara

C. Petugas Pemilihan Suara

D. Panitia Pemilihan Suara

E. Panitia Pemungutan Suara

Jawaban: E

11. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam hal apa?

A. Menghitung suara hasil pemilihan

B. Mendirikan TPS untuk Pemilu

C. Melaksanakan pemutakhiran data Pemilih

D. Menyegel kotak suara

E. Menjaga kotak suara

Jawaban C

12. PPS adalah panitia penyelenggaraan Pemilu di tingkat apa?

A. Kecamatan

B. Kelurahan

C. TPS

D. Kabupaten/Kota

E. Semua jawaban benar

Jawaban B

13. Berikut ini wewenang PPS, kecuali?

A. Membentuk KPPS

B. Mengangkat Pantarlih

C. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayahnya

D. Membuka kotak suara yang telah disegel KPPS setelah pemungutan suara

E. Memastikan ketersediaan perlengkapan di TPS

Jawaban D

14. Berikut ini tugas dan wewenang Ketua PPS, kecuali?

A. Memimpin pemungutan suara di TPS

B. Memimpin Kegiatan PPS

C. Mengawasi Kegiatan KPPS

D. Mengendalikan kegiatan KPPS

E. Menandatangani Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Jawaban A

15. Kepada siapa anggota PPS bertanggung jawab?

A. KPU RI

B. KPU Kabupaten/Kota

C. PPK

D. Ketua PPS

E. Presiden RI

Jawaban D

16. Bagaimana formasi susunan keanggotaan PPS?

A. 1 ketua dan 5 anggota

B. 1 ketua dan 7 anggota

C. 1 ketua dan 4 anggota

D. 1 ketua dan 3 anggota

E. 1 ketua dan 2 anggota

Jawaban E

Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024

Setelah melakukan tes tertulis, calon anggota PPS akan mengikuti beberapa tahap lain seperti, wawancara, hingga penetapan anggota PPS. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, rangkaian seleksi itu akan berlangsung sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPS Pemilu seperti diumumkan oleh KPU:

18-30 Desember 2022:

pendaftaran PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id

19 Desember 2022–2 Januari 2023:

Penelitian administrasi calon anggota PPS.

3–5 Januari 2022:

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS.

6–11 Januari 2023:

Seleksi tertulis calon anggota PPS.

12–14 Januari 2023:

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.

3–14 Januari 2023:

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.

15–17 Januari 2023:

Wawancara calon anggota PPS.

18–20 Januari 2023:

Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS.

20 Januari 2023:

Penetapan anggota PPS Pemilu 2024.

Informasi selengkapnya mengenai seleksi PPS Pemilu 2024 beserta ketentuan pembentukannya bisa diakses melalui tautan berikut:

Link info.pemilu.kpu.go.id

Link PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PDF

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Addi M Idhom