tirto.id - Insiden tertangkapnya 17 pelaut asal Cina disikapi oleh pemerintah Cina dengan mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal eksplorasi bawah laut yang dilakukan di perairan wilayah Kepulauan Riau.
"Pihak Cina berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga Cina yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu (26/4/2017), seperti dikutip dari Antara.
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan Malaysia yang mempekerjakan para nelayan asal Cina tersebut.
Menurut dia, Kedutaan Besar Cina di Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.
Informasi awal yang diterima Geng bahwa kapal Chuan Hong 68 dijalankan oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd.
Perusahaan tersebut, jelas dia, melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut tersebut.
Pada Kamis (20/4/2017) kapal Chuan Hong 68 kedapatan melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepri (Indonesia).
Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan China telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.
Pemerintah Indonesia sering kali menindak tegas kapal-kapal dari China, Taiwan, Jepang, dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah NKRI secara ilegal.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri