Menuju konten utama

Chiko Pengedit Konten Cabul Pakai AI Divonis 1 Tahun Penjara

Chiko Radityatama terbukti mengedit foto siswi SMAN 11 Semarang jadi konten cabul pakai AI.

Chiko Pengedit Konten Cabul Pakai AI Divonis 1 Tahun Penjara
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) berdiri saat mendengar pembacaan putusan kasus pembuatan konten cabul pakai AI. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/3/2026) sore. Foto Baihaqi Annizar

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra. Terdakwa terbukti mengedit dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi akal imitasi (AI).

Ketua majelis hakim, Agung Iriawan, menyatakan Chiko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tentang penyebaran pornografi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Agung saat membacakan putusan dalam sidang Kamis (5/3/2026).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kategori VI paling banyak Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Vonis majelis hakim sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Chiko dihukum tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Chiko menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski konten tersebut dibuat menggunakan teknologi AI, korban tetap merupakan manusia nyata yang fotonya digunakan tanpa izin.

Hakim juga menyoroti dampak luas dari penyebaran konten tersebut di internet.

“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” ujar hakim.

Dalam persidangan terungkap, Chiko membuat lebih dari seribu file konten manipulasi. Ia mengaku melakukan perbuatannya secara iseng dan menyatakan penyesalan di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Antara lain terdakwa masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif di Universitas Diponegoro (Undup), dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah meminta maaf kepada para korban dan terdapat kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan terdakwa memilih pikir-pikir dulu. Sesuai peraturan perundang-undangan, para pihak memiliki waktu sepekan untuk menentukan apakah menerima atau menempuh jalur banding.

Terpisah, kuasa hukum korban, Reza Alviawan, menilai vonis tersebut masih terlalu ringan. Sebab, ancaman maksimal pasal yang disangkakan seharusnya bisa dipenjara 10 tahun.

“Kami sedikit kecewa. Memang lebih berat dari tuntutan jaksa, tetapi belum mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini seharusnya menjadi preseden penting di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Putusan ini menurut kami masih sangat ringan. Apalagi di era sekarang ketika teknologi AI sangat mudah disalahgunakan,” kata Reza usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI. Korbannya siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Salah satu editannya menampilkan foto dua siswa tanpa bra. Padahal foto aslinya mengenakan kebaya anggun yang tertutup sopan. Sebagian konten buatannya diunggah ke media sosial dan memicu protes keras.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah