Menuju konten utama

Checklist Anti Gagal BSU 2025: Siapkan 5 Hal Ini Agar Dana Cair

Simak 5 hal penting yang wajib disiapkan agar tidak gagal menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Pemerintah yang akan dibagikan pada Juni-Juli.

Checklist Anti Gagal BSU 2025: Siapkan 5 Hal Ini Agar Dana Cair
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini mulai cair pada bulan Juni 2025. Untuk tahap 2 akan dicairkan pada awal hingga pertengahan bulan Juli ini.

Beberapa pekerja mengeluhkan dana BSU tak kunjung cair padahal mereka sudah banyak berharap. Ada baiknya untuk mempersiapkan 5 hal ini untuk memastikan dana segera cair.

BSU adalah program pemerintah yang telah dijalankan sejak pandemi COVID-19 pada 2020 lalu. Bantuan sosial ini menyasar para pekerja yang mempunyai gaji kurang dari atau sama dengan Rp3,5 juta per bulan dan memenuhi persyaratan lain.

Pada pendistribusian BSU 2025 terdapat beberapa kendala. Pemerintah semula optimistis semua BSU akan tersalurkan pada awal hingga pertengahan Juni, namun terdapat banyak kendala hingga membuat para pekerja yang sudah berharap cari bulan lalu banyak yang belum kebagian.

Meskipun Pemerintah telah berjanji akan tetap mencairkan BSU bulan ini bagi pekerja yang telah terverifikasi, namun belum mendapatkan bulan lalu, persiapkan diri agar pencairan BSU bisa cepat terealisasi.

Checklist Anti Gagal BSU 2026: Siapkan 5 Hal Ini Agar Dana Pasti Cair

Pencairan BSU memang tidak selalu pada bulan Juni setiap tahunnya, tergantung regulasi dari Pemerintah. Pastikan lima hal ini agar saat pencairan BSU mulai dilakukan, pekerja penerima manfaat dapat segera mendapat.

1. Pastikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Salah satu syarat penerima BSU adalah aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan sebelum BSU dicairkan. Cara mengecek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Buka dan cek di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Tanya HRD di perusahaan masing-masing.

2. Pastikan Gaji Sesuai Kriteria

Syarat lain untuk dapat menerima BSU adalah pekerja dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp3,5 juta per bulannya. Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) kurang dari Rp3,5 juta, juga dianggap memenuhi syarat.

Untuk itu, rajin cetak mutasi di bank sebagai bukti jika gaji yang diterima memang sesuai dengan syarat.

3. Pastikan Rekening adalah dari Bank HIMBARA/BSI dan Aktif

Salah satu kendala yang menyebabkan pencairan BSU 2025 gagal adalah pekerja tidak menggunakan rekening bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI. Nah, untuk tahun depan sebaiknya segera memastikan rekening yang digunakan adalah rekening bank HIMBARA/BSI.

Rekening juga harus aktif, atas nama sendiri, dan tidak sedang diblokir. Rekening yang tidak valid akan menyebabkan pencairan BSU gagal.

4. Update Data

Sebelum BSU mulai dicairkan, sebaiknya pekerja segera melakukan update data di aplikasi JMO dengan cara:

  • Buka aplikasi JMO
  • Klik menu “Pengkinian Data”
  • Klik “Lanjutkan”
  • Isi data diri dengan benar sesuai kartu identitas
  • Masukkan data biometrik, info nomor handphone, nomor rekening, nomor NPWP, dan lainnya yang diminta
  • Jika sudah memastikan semua data yang terisi benar, maka klik “Konfirmasi”
  • Akan muncul notifikasi “Berhasil”
Pastikan semua data benar, dan email serta nomor handphone yang dimasukkan aktif karena satu data saja tidak cocok, maka proses verifikasi gagal.

5. Pastikan Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Syarat yang juga harus dipenuhi untuk menerima BSU adalah tidak sedang menerima bantuan lain termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako), dan lainnya.

Untuk memastikan bisa dengan cara cek di JMO atau buka situs: Cek Bansos Kemensos

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra