Menuju konten utama

Cara Menghitung Kompensasi Mati Listrik Melalui Laman PLN

Cara menghitung besaran kompensansi listrik melalui laman resmi PLN. 

Cara Menghitung Kompensasi Mati Listrik Melalui Laman PLN
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Kebon Kacang, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - PT PLN (Persero) mulai menghitung kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Direktur Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto, mengatakan, ada sekitar 22 juta pelanggan yang wajib diberikan kompensasi di tiga provinsi tersebut.

Pembayaran kompensasi bakal mulai dialokasikan PLN pada akhir Agustus mendatang dan sampai ke rekening para konsumen di bulan September.

"Insyaallah nanti kita akan langsung hitung kompensasinya pada bulan Agustus dan dibayarkan pada September. Jadi jumlah pelanggan tidak kurang 22 juta pelanggan. Jumlah kompensasi adalah Rp865 miliar," kata Haryanto di kantor Kementerian Perdagangan.

Jika Anda ingin melihat besaran kompensasi yang Anda dapatkan, Anda bisa mengaksesnya dengan cara :

1. Buka laman resmi PLN di www.pln.co.id

2. Pilih opsi menu pada bagian kiri laman tersebut.

3. Kemudian klik pada opsi "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih opsi "Layanan Online"

5. Kemudian, klik opsi "Info Kompensasi"

6. Masukkan ID pelanggan dan kode captcha yang ada pada laman tersebut, kemudian klik "search". Besaran kompensasi yang Anda dapatkan akan muncul dalam laman tersebut.

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Kompensasi ini nantinya diberikan sebagai pengurangan tagihan pada September 2019. Namun, PLN menyatakan dalam situsnya angka ini masih berupa perkiraan dan masih akan mengalami perubahan.

"Kompensasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) diterima pelanggan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada rekening Bulan September 2019. Perhitungan masih berupa Estimasi Kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat & ketentuan berlaku," ucap keterangan di bawah angka kompensasi.

Melansir laman JDIH.esdm.go.id, kompensasi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20 persen untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35 persen.

Sekretaris Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan, kompensasinya dinilai seberapa lama waktu pemadaman listrik. Semakin lama pemadaman, semakin tinggi pula persentasi kompensasi.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekian 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," jelasnya.

Namun, terkait dengan kompensasi atas atas terjadinya blackout atau pemadaman listrik dalam skala besar pada Minggu (4/8/2019) kemarin, perhitungan tetap berdasarkan aturan yang lama.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Yandri Daniel Damaledo