tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengurangi tingkat polusi udara, salah satunya dengan mewajibkan kendaraan milik warga ibu kota yang berusia di atas 3 tahun menjalani uji emisi gas buang.
Selain itu, awal tahun ini, Pemprov DKI menyelenggarakan uji emisi gas buang gratis untuk mobil pribadi perseorangan dan sepeda motor yang berusia 3 tahun ke atas, pada 6-21 Januari 2021.
Pemilik kendaraan bermotor tidak dipungut biaya apapun untuk uji emisi ini. Berikut daftar jadwal dan lokasi sebagai dikutip dari instagram @dishubdkijakarta :
- Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
- Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
- Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
- Kamis, 21 Januari 2021 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat;
Selain itu, uji emisi gas buang bisa juga dilakukan di tempat uji emisi terdaftar. Contohnya adalah bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Untuk daftar tempat uji emisi selengkapnya dapat dicek lewat Aplikasi E-Uji Emisi. Selain mencari daftar tempat uji emisi, Aplikasi E-Uji Emisi juga memiliki fitur lainnya seperti:
- Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan;
- Sejarah Uji Emisi Kendaraan;
- Informasi daftar Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi;
- Pendaftaran Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE);
- Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian;
- Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.
Bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari 3 tahun wajib uji emisi dan memiliki bukti lulus uji emisi gas buang berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi.
Kendaraan yang nantinya tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, maka akan mendapatkan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sanksi tersebut berupa tarif parkir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta. Selain itu, kendaraan yang emisinya di ambang batas juga melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286. Ancaman bagi pelanggar berupa denda untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu. Penegakan hukum pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub DKI.
Editor: Addi M Idhom