tirto.id - Tahapan lapor diri PPDB Madrasah DKI Jakarta di sejumlah jalur dijadwalkan pada pertengahan Juni 2023 ini.
Pengumuman Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jalur Zonasi, Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua (AGPTO), dan Reguler dilakukan pertengahan Juni 2023 ini.
Semua calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang agar tidak dianggap mengundurkan diri.
Daftar ulang merupakan proses dalam PPDB yang dilakukan dengan cara melaporkan diri bagi calon peserta didik setelah dinyatakan diterima dalam seleksi. Pada PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023, daftar ulang dilakukan secara daring dan luring. Calon peserta didik perlu mempersiapkan dan membawa berkas dokumen yang dipersyaratkan madrasah tujuan saat melakukan daftar ulang luring.
Jika calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, dirinya akan menerima konsekuensi untuk dinyatakan mengundurkan diri. Posisinya dapat digantikan oleh calon peserta didik lain hingga daya tampung terpenuhi.
Pada PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MI, jalur Zonasi memiliki kuota daya tampung terbanyak sebesar 50 persen. Jalur Reguler mendapatkan jatah kuota 40 persen dan disusul jalur AGPTO sebanyak 10 persen.
Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI Jenjang Zonasi, AGPTO, dan Reguler
Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 pada jenjang MI memiliki perbedaan waktu beberapa hari pada jalur Zonasi, AGPTO, dan AGPTO. Berikut daftar jadwal PPDB MI untuk ketiga jalur tersebut:
1. Jalur Zonasi
Pendaftaran: 12-13 Juni 2023
Pengumuman: 13 Juni 2023
Lapor diri online: 13 Juni 2023 (08.00 WIB)
Pemberkasan manual: 14 - 15 Juni 2023 (08.00-15.00 WIB)
3. Jalur AGPTO
Pendaftaran: 6-17 Juni 2023
Pengumuman: 18 Juni 2023 (08.00 WIB)
Lapor diri online: 18 Juni 2023 (08.00-15.00 WIB)
Pemberkasan manual: 19-20 Juni 2023 (08.00-15.00 WIB)
3. Jalur Reguler
Pendaftaran: 21-22 Juni 2023
Pengumuman: 23 Juni 2023 (08.00 WIB)
Lapor diri online: 23 Juni 2023 (08.00-15.00 WIB)
Pemberkasan manual: 26-27 Juni 2023 (08.00-15.00 WIB)
Cara Daftar Ulang PPDB Madrasah DKI 2023
Proses daftar ulang (lapor diri) pada PPDB Madrasah DKI Jakarta jenjang MI dilakukan dilakukan dalam dua tahap. Calon peserta didik mesti melakukan Lapor Diri dahulu melalui portal PPDB Madrasah DKI Jakarta. Jika sudah berhasil, mereka melakukan pemberkasan manual di madrasah tujuan yang menerimanya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Cara melakukan Lapor Diri sebagai berikut:
1. Calon peserta didik membuka portal PPDB Madrasah DKI Jakarta di ppdb-masdrasahdki.com
2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Klik tombol Lapor Diri
4. Lakukan pencetakan tanda bukti lapor diri
Setelah proses daftar ulang online selesai, calon peserta didik segera mendatangi madrasah yang menerimanya. Lakukan pemberkasan mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan madrasah masing-masing dan jangan sampai terlambat.
Editor: Yulaika Ramadhani