Menuju konten utama

Cara Daftar Anggota Bawaslu Yogyakarta 2023, Link, dan Syaratnya

Pendaftaran calon anggota Bawaslu Yogyakarta 2023 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (29/5/2023), berikut cara daftar, link, dan syaratnya.

Cara Daftar Anggota Bawaslu Yogyakarta 2023, Link, dan Syaratnya
Logo BAWASLU. FOTO/Bawaslu

tirto.id - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kabupaten/kota di seluruh Yogyakarta sudah dibuka mulai hari ini, Senin (29/5/2023).

Bertepatan dengan pembukaan tersebut, panitia seleksi telah merilis panduan cara daftar Bawaslu Yogykarta 2023,link, dan syaratnya. Nantinya, pendaftar yang lolos akan diangkat menjadi anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2023 - 2028.

Sesuai dengan namanya, anggota Bawaslu Yogyakarta diangkat untuk menjalani tugas-tugas pengawasan jalannya pemilihan umum (pemilu) pada tingkat kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta.

Berdasarkan Keputisan Presiden No. 4 Tahun 2019 anggota Bawaslu akan memperoleh uang kehormatan atau gaji setiap bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran gaji untuk anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah sebesar Rp10.415.700.

Syarat Daftar Bawaslu Yogyakarta 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar calon Bawaslu di wilayah Yogyakarta 2023. Dikutip dari lamanBawaslu Yogyakarta, berikut syarat daftar jadi calon Bawaslu di wilayah tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi;
  17. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Dokumen Pendaftaran Bawaslu Yogyakarta 2023

Selain syarat latar belakang dan usia, pendaftar calon anggota Bawaslu Yogyakarta 2023 juga harus melengkapi berkas-berkas pendaftaran.

Berkas atau dokumen pendaftaran calon anggota Bawaslu Yogyakarta berupa dokumen fisik dan digital. Adapun dokumen pendaftaran calon anggota Bawaslu Yogyakarta 2023 antara lain:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar riwayat hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  16. Surat izin dari PPK atau pejabat lain yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih.

Cara Daftar Bawaslu Yogyakarta 2023

Pendaftaran calon anggota Bawaslu Yogyakarta 2023 dilakukan secaraonlinedanoffline mulai tanggal 29 Mei - 7 Juni 2023.

Berkas-berkas persyaratan nantinya bisa dikirim melalui e-mail pendaftaran atau dikirimkan melalui pos di Kantor Sekretariat Tim Seleksi.

Namun, khusus untuk prosedur registrasi perlu dilakukan secara offline, langsung di antor Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut tata cara pendaftaran calon anggota Bawaslu Yogakarta 2023:

1. Pendaftar mengisi formulir dan melengkapi berkas-berkas persyaratan sesuai dengan yang ada dilink ini;

2. Pendaftar melakukan registrasi/pendaftaran secara langsung di Kantor Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang ada di Tadeus Coworking di Lantai 3, Jl. Colombo Nomor 105, Karang Malang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta;

3. Pendaftar memperoleh user dan password yang dipergunakan untuk mendaftar pada aplikasi MR Bawaslu;

4. Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran dengan ketentuan:

  • dokumen soft-file berupa hasilscan dokumen yang sudah diisi;
  • dokumensoft-filedikirim ke alamate-mail timselkabko2023@yogyakarta.bawaslu.go.id
  • dokumenhard-file yang masing-masing dibuat dalam rangkap 3, terdiri dari 1 asli dan 2 fotokopi;
  • dokumen hard-file dikirim langsung atau menggunakan pos ke alamat Kantor Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Tadeus Coworking di Lantai 3, Jl. Colombo Nomor 105, Karang Malang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, 55281.
5. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

6. Pendaftaran berlangsung mulai 29 Mei 2023 pukul 08.00 WIB hingga 7 Juni 2023 pukul 16.00.

Link Informasi dan Jadwal Daftar Bawaslu Yogyakarta 2023

Informasi terkait pendaftaran calon anggota Bawaslu Yogyakarta 2023 bisa dicek secara online di link https://yogyakarta.bawaslu.go.id.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran Bawaslu Yogyakarta 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 29 Mei - 7 Juni 2023
  • Perbaikan berkas persyaratan: 8 - 10 Juni 2023
  • Pengumuman masa perpanjangan: 12 Juni 2023
  • Perpanjangan masa pendaftaran: 13 - 15 Juni 2023
  • Penelitian dan verifikasi berkas: 16 - 19 Juni 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Juni 2023
  • Tes tulis calon anggota Bawaslu : 21 - 23 Juni 2023
  • Tes psikologi: 26 - 28 Juni 2023
  • Pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi: 3 Juli 2023
  • Masukan dan tanggapan masyarakat: 20 Juni - 7 Juli 2023
  • Tes kesehatan calon anggota Bawaslu: 4 - 6 Juli 2023
  • Tes wawancara calon anggota Bawaslu : 7 - 12 Juli 2023
  • Pleno tim seleksi: 13 - 14 Juli 2023
  • Pengumuman hasil tes kesehatan: 17 Juli 2023
  • Penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan: 20 - 21 Juli 2023
  • Penyampaian nama calon anggota Bawaslu: 24 - 25 Juli 2023
  • Uji kepatutan dan kelayakan: 27 Juli - 2 Agustus 2023
  • Pleno penetapan nama terpilih: 3 - 11 Agustus 2023
  • Pengumuman calon anggota Bawaslu terpilih: 12 Agustus 2023
  • Pelantikan anggota Bawaslu terpilih: 14 - 16 Agustus 2023.

Baca juga artikel terkait BAWASLU 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora