Menuju konten utama

Info Pendaftaran Bawaslu Kabupaten di Jawa Barat 29 Mei 2023

Berikut info pendaftaran Bawaslu Kabupaten di Jawa Barat buka tanggal 29 Mei 2023.

Info Pendaftaran Bawaslu Kabupaten di Jawa Barat 29 Mei 2023
Wartawan menyaksikan sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu secara daring di Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

tirto.id - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat untuk periode 2023-2028 akan segera dibuka. Penerimaan pendaftaran dimulai pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023 melalui situs jabar.bawaslu.go.id.

Melansir laman Bawaslu Jabar, proses rekrutmen akan menetapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional. Selain itu, penjaringan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan dan pendaftaran tidak dipungut biaya.

Namun, tidak semua warga Jawa Barat bisa mendaftarkan diri karena pengadaan Bawaslu didasarkan pada Kabupaten/Kota yang dikelompokkan pada beberapa wilayah.

Terdapat beberapa seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Pembagian Wilayah Kabupaten/Kota Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Calon anggota Bawaslu periode 2023 - 2028 nantinya akan dibagi ke dalam lima wilayah yang meliputi wilayah I, II, III, IV, dan V.

1. Wilayah I terdiri dari enam tempat yang meliputi:

Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Sukabumi.

Link Syarat dan Ketentuan Wilayah I

2. Wilayah II terdiri dari enam tempat yang meliputi:

Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kota Bekasi.

Link Syarat dan Ketentuan Wilayah II

3. Wilayah III terdiri dari enam tempat yang meliputi:

Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon.

Link Syarat dan Ketentuan Wilayah III

4. Wilayah IV terdiri dari enam tempat yang meliputi:

Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Link Syarat dan Ketentuan Wilayah IV

5. Wilayah V terdiri dari enam tempat yang meliputi:

Kabupaten Banten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Link Syarat dan Ketentuan Wilayah V

Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Periode 2023 - 2028

Berikut beberapa persyaratan untuk anggota yang akan mencalonkan diri menjadi bagian dari Bawaslu periode 2023 - 2028:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 30 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD, Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Memiliki integritas, berkepribadian baik dan jujur

5. Memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan Pemilu dan ketatanegaraan

6. Minimal SMA/SMK

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan yang dibuktikan dengan KTP

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Mengundurkan dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah, BUMN, dan BMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan kemasyarakatan yang berbadan hukum

12. Tidak pernah dipidana penjara dengan tetapan hukuman lima tahun penjara atau lebij

13. Bersedia bekerja penuh waktu

14. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD pada masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

16. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi

17. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto