tirto.id - Sejumlah kota dan kabupaten akan segera membuka pendaftaran Bawaslu periode 2023-2028. Adapun pendaftaran tersebut akan dimulai pada tanggal 29 Mei-7 Juni 2023 mendatang.
Beberapa kabupaten/kota yang telah membuka pendaftaran Bawaslu antara lain Kota Semarang, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kota Surabaya.
Persyaratan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023
Sementara itu, syarat untuk mendaftar Bawaslu kabupaten/kota 2023 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Saat mendaftar berusia minimal 30 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) minimal 5 tahun saat mendaftar;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023
Berikut ini tata cara untuk mendaftar Bawaslu kabupaten/kota 2023:
1. Pelamar menyertakan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bisa diakses melalui link berikut ini:
Link Formulir Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim ke alamat:
a. Secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu setiap Kabupaten/Kota pada hari dan jam kerja berikut:
- Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB
- Jumat pukul 08.00-16.30 WIB
4. Pelamar wajib melampirkan softcopy (scan) seluruh dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.
5. Pendaftar yang mengirimkan dokumen secara langsung wajib registrasi dan mengunggah berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di lamanhttp://sdmod.bawaslu.go.id/secara mandiri. Apabila terdapat kesulitan dalam proses upload dapat berkonsultasi ke Sekretariat Tim Seleksi.
6. Pendaftar yang mengirimkan berkas melalui pos dipastikan melakukan scan seluruh dokumen dan wajib registrasi dan meng-upload berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di laman http://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri sebelum berkas pendaftaran dikirim.
7. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 yaitu 1 asli dan 2 salinan.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023
Sedangkan untuk jadwal dan tahapan pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 yaitu:
- Penetapan Tim Seleksi Selasa: 18 April 2023
- Pembekalan Tim Seleksi Gelombang 1: 6 - 8 Mei 2023
- Pembekalan Tim Seleksi Gelombang 2: 10 - 12 Mei 2023
- Rapat Persiapan Tim Seleksi: 19 - 20 Mei 2023
- Pengumuman dan Sosialisasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 22 - 27 Mei 2023
- Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 29 Mei - 7 Juni 2023
- Perbaikan Berkas Persyaratan: 8 - 10 Juni 2023
- Pengumuman Masa Perpanjangan: 12 Juni 2023
- Pendaftaran Masa Perpanjangan: 13 - 15 Juni 2023
- Penelitian dan Verifikasi Berkas: 16 - 19 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi: 20 Juni 2023
- Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 21 - 23 Juni 2023
- Tes Psikologi: 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi: 3 Juli 2023
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 20 Juni 2023 - 7 Juli 2023
- Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 4 - 6 Juli 2023
- Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 7 - 12 Juli 2023
- Pleno Tim Seleksi: 13 - 14 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara: 17 Juli 2023
- Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan dan Penyaringan: 20 - 21 Juli 2023
- Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 24 - 25 Juli 2023
- Uji Kepatutan dan Kelayakan: 27 Juli 2023 - 2 Agustus 2023
- Pleno Penetapan nama terpilih: 3 - 11 Agustus 2023
- Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: 12 Agustus 2023
- Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: 14 - 16 Agustus 2023
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto