tirto.id - Rekrutmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota periode 2023-2028 di Jawa Tengah akan dibuka pada tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Adapun mekanisme pendaftaran dibagi menjadi 6 zona.
Melansir Instagram Bawaslu Jateng, pembagian wilayah di setiap zona pendaftaran meliputi:
- Kota Semarang
- Kabupaten Pati
- Kota Surakarta
- Kabupaten Tegal
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
Jadwal Rekrutmen Bawaslu Kabupaten Kota 2023 Jawa Tengah
Sementara itu, jadwal rekrutmen Bawaslu kabupaten/kota Jateng 2023 sebagai berikut:
- Penetapan Tim Seleksi Selasa: 18 April 2023
- Pembekalan Tim Seleksi Gelombang 1: 6 - 8 Mei 2023
- Pembekalan Tim Seleksi Gelombang 2: 10 - 12 Mei 2023
- Rapat Persiapan Tim Seleksi: 19 - 20 Mei 2023
- Pengumuman dan Sosialisasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 22 - 27 Mei 2023
- Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 29 Mei - 7 Juni 2023
- Perbaikan Berkas Persyaratan: 8 - 10 Juni 2023
- Pengumuman Masa Perpanjangan: 12 Juni 2023
- Pendaftaran Masa Perpanjangan: 13 - 15 Juni 2023
- Penelitian dan Verifikasi Berkas: 16 - 19 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi: 20 Juni 2023
- Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 21 - 23 Juni 2023
- Tes Psikologi: 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi: 3 Juli 2023
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 20 Juni 2023 - 7 Juli 2023
- Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 4 - 6 Juli 2023
- Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 7 - 12 Juli 2023
- Pleno Tim Seleksi: 13 - 14 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara: 17 Juli 2023
- Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan dan Penyaringan: 20 - 21 Juli 2023
- Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 24 - 25 Juli 2023
- Uji Kepatutan dan Kelayakan: 27 Juli 2023 - 2 Agustus 2023
Syarat Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota 2023 Jawa Tengah
Berikut ini syarat untuk mendaftar Bawaslu kabupaten/kota Jateng 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Saat mendaftar berusia minimal 30 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Cara Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota 2023 Jawa Tengah
Sedangkan cara untuk mendaftar Bawaslu kabupaten/kota Jateng 2023 yaitu:
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jateng setiap zona bisa diunduh melalui link berikut:
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim ke alamat berikut:- Secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setiap zona pada hari dan jam kerja.
- Melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setiap zona. Berkas diterima cap pos paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023.
5. Pendaftar yang mengirimkan dokumen secara langsung wajib registrasi dan meng-upload berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di laman http://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri. Apabila terdapat kesulitan dalam proses upload dapat berkonsultasi ke Sekretariat Tim Seleksi.
6. Pendaftar yang mengirimkan berkas melalui pos dipastikan melakukan scan seluruh dokumen dan wajib registrasi dan meng-upload berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di laman http://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri sebelum berkas pendaftaran dikirim.
7. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) yaitu 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.
8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei - 7 Juni 2023 pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB).
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto