Menuju konten utama

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 pada 24 Juni

Cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 untuk daftar ulang.

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 pada 24 Juni
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 perlu dicetak untuk melakukan daftar ulang di sekolah tujuan. Bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 ini bisa dicetak usai pengumuman PPDB Jatim Tahap I yang akan disampaikan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB.

Calon peserta didik baru (CPDB) wajib mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 di laman ppdbjatim.net untuk keperluan daftar ulang. Jika tidak melakukan daftar ulang, peserta dinyatakan gugur. Berikut ini tata cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022.

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022

1. Buka laman https://ppdbjatim.net/ pada hari yang telah ditentukan (24 Juni 2022 mulai pukul 08.00);

2. Pilih "Kota/Kabupaten", silakan pilih yang sesuai dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang digunakan untuk mendaftar;

3. Pilih menu "Cetak Bukti" dan selanjutnya "Bukti Penerimaan";

4. Login dengan menggunakan NISN dan PIN, centang bagian "Saya bukan robot" dan pilih "Login";

5. Setelah login akan muncul menu Cetak Bukti Penerimaan dan pilihan "Cetak Bukti Penerimaan (Sesuai Jalur)", klik pilihan tersebut;

6. Selanjutnya akan muncul keterangan data diri siswa disertai informasi di mana siswa tersebut diterima;

7. Silakan pilih menu "Cetak" lalu pilih "Save";

8. Cetak atau print bukti penerimaan yang sudah tersimpan di HP atau laptop masing-masing.

Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 di Sekolah Tujuan

Menurut laman PPDB Jatim, berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jatim begitu siswa dinyatakan sudah diterima:

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Daftar Ulang

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang di sekolah tujuan, yaitu:

- Cetak bukti penerimaan, sesuai cara yang telah dipaparkan di atas.

- Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya.

- Foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom