Menuju konten utama

Cara Balik Nama Kendaraan Gratis Yogyakarta & Simulasi Bayar

Balik nama kendaraan di Yogyakarta kini gratis BBNKB 2025. Syarat, alur, dan simulasi biaya resmi tetap wajib dibayar seperti PNBP, PKB, dan SWDKLLJ.

Cara Balik Nama Kendaraan Gratis Yogyakarta & Simulasi Bayar
Warga mengisi formulir pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling TMP Kalibata, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.

tirto.id - Peniadaan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) 2025 sudah dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Bagi pemilik kendaraan daerah Yogyakarta yang tidak perlu membayar untuk biaya balik nama.

Proses balik nama pada kendaraan adalah penyesuaian bagi data kepemilikan kendaraan. Hal ini biasanya terjadi pada transaksi jual beli motor bekas yang terdapat perpindahan nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Data kepemilikan tersebut tergambar pada BPKB dan STNK sebagai surat resmi kepemilikan.

Balik nama gratis sudah dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 di beberapa daerah. Bagi pemilik baru dan lama yang masih satu daerah maka proses balik nama sudah bisa langsung dilaksanakan. Akan tetapi jika keduanya berada di kota/kabupaten yang berbeda maka perlu dilaksanakan melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan terlebih dulu baru selanjutnya dibalik nama.

Syarat Balik Nama Kendaraan Gratis Yogyakarta 2025

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat karena dinilai bisa lebih meringankan proses kepemilikan kendaraan bermotor. Akan tetapi,tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Berikut rinciannya:

  1. STNK asli dan fotokopian.
  2. BPKB asli dan fotokopian.
  3. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
  4. Semua berkas difotokopi rangkap 4.
Ada beberapa dokumen tambahan lain yang perlu dilengkapi berkaitan dengan pihak-pihak yang akan melakukan balik nama, baik perorangan, instansi pemerintah maupun badan hukum. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Bagi perorangan maka cukup menyerahkan E-KTP dan apabila berhalangan maka bisa melampirkan Surat Kuasa bermeterai.
  2. Badan Hukum yang ingin mengurus balik nama maka perlu menyiapkan: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Apabila Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) maka perlu melengkapi dokumen berupa: Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Cara Balik Nama Kendaraan Gratis Yogyakarta

Proses balik nama gratis tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan balik nama yang sudah berlaku di tahun-tahun sebelumnya. Apabila ingin melaksanakan proses tersebut di Yogyakarta maka bisa masyarakat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Wajib pajak dipersilakan untuk datang ke layanan BPKB Samsat Yogyakarta untuk mengisi Formulir Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melalui formulir yang sudah disediakan.
  2. Selanjutnya silahkan menuju ke lokasi cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar. Diharapkan bagi pemilik untuk membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan
  3. Pemilik kendaraan menuju loket selanjutnya, diloket ini wajib pajak akan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni BPKB, STNK dan TNKB. Penerbitan STNK kurang lebih akan dikenakan biaya sebesar 225.000 untuk kendaraan roda 2 dan 375.000 untuk kendaraan roda 4. Pemilik tersebut akan mendapatkan bukti dari pembayaran PNBP tersebut.
  4. Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang diurus dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran.
  5. Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman data dan penetapan biaya Pajak Kendaraan Bemotor PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Pemilik kendaraan akan melaksanakan pembayaran sesuai dengan instruksi.
  7. Selanjutnya petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data
  8. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta resi DPWKP dari petugas penyerahan.

Simulasi Bayar Balik Nama Kendaraan Gratis Yogyakarta 2025

Bertajuk balik nama gratis bukan berarti semua proses tidak membutuhkan dana, tetap ada beberapa biaya yang tetap pelu dibayarkan sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang disesuaikan dengan besaran cc dan jenis kendaraan.3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB dengan rincian:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih Rp375.000
4. PNBP STNK
  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000
5. PNBP TNKB (plat nomor)

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp100.000
Contohnya X memiliki BMW Type C320 tahun 1989, masa berlaku pajak 29 Januari 2025. Usai cek NJKB, pajak mobilnya sebesar Rp412.500. Diketahui juga bahwa dengan jenis mobil dengan cc kurang dari sama dengan 2.400 cc maka ia harus menyumbang wajib sebesar Rp140.000 dengan besaran kartu dana Rp3.000, maka dana yang harus ia keluarkan adalah:

  • Pajak = Rp415.500
  • Jasa Raharja mobil = Rp143.000
  • PNBP BPKB = Rp375.000
  • PNBP STNK = Rp200.000
  • PNBP Plat Nomor = Rp100.000

Baca juga artikel terkait BEA BALIK NAMA KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dipna Videlia Putsanra