Menuju konten utama

Calon Hakim Agung Diduga Plagiat, Komisi III Hentikan Seleksi

Triyono, calon hakim agung MA diduga plagiat makalah dari jurnal Mimbar Keadilan Untag Surabaya.

Calon Hakim Agung Diduga Plagiat, Komisi III Hentikan Seleksi
Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto melambaikan tangan saat akan memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Komisi III DPR RI menemukan dugaan plagiasi dalam makalah yang ditulis oleh Triyono Martanto, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Dugaan itu dipaparkan dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di DPR RI, Senayan, pada Rabu (27/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio mengatakan, Triyono menulis makalah yang membahas eksistensi dan independensi pengadilan pajakan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam makalah itu, ada bagian yang mirip dengan makalah yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi berjudul “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia” terbit Februari 2017. Makalah tersebut terbit dalam sebuah jurnal Mimbar Keadilan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

“Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat, Pak. Halaman satu, paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung dan seterusnya, di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal ini yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi,” kata Ichsan.

Tak hanya itu, Ichsan juga menjabarkan di halaman dua paragraf dua dari makalah Triyono mirip dengan makalah Rio dan Syofyan di halaman 11 dan 12.

“PTUN menerapkan pengadilan satu atap yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dijelaskan pada UU Kekuasaan Kehakiman. Sampai sini indentik dengan tulisan Rio dan Syofyan," ujar Ichsan.

“Di sini kemiripan. Bisa bapak jelaskan?" imbuhnya.

Ichsan mengatakan bahwa gelar Triyono sudah banyak, sehingga tak perlu lagi diajarkan bagaimana caranya mengutip sebuah makalah tanpa catatan kaki. Triyono tidak melakukan kutipan di catatan kaki, sehingga dianggap sebagai plagiat.

Triyono membantah tudingan plagiat. Menurut makalah tersebut pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi pada 2020.

“Jadi itu memang tulisan kami, Pak. Itu memang tulisan untuk memposisikan legal standing kami di MK. Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan kedudukan banyak ditulis. Sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan bahwa ada perbedaan mendasar mengenai tulisan yang identik sama dengan cara berpikir yang sama.

Menurut pengalaman Ichsan, makalah Triyono kesamaan yang identik dengan makalah orang lain, bukan hanya perkara kesamaan cara berpikir.

“Kalau itu identik, bapak plagiat. Kecuali bapak bisa membantah,” kata Desmond.

Wakil Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mempertanyakan kapan Triyono memaparkan makalah itu ke MK dan kapan makalah milik Rio dan Syofyan terbit.

Triyono mengaku kalau makalah dipaparkan pada 2020, sedangkan kata Ichsan makalah Rio dan Syofyan terbit Februari 2017.

Hal tersebut menguatkan dugaan Komisi III bahwa Triyono melakukan plagiat dan agenda seleksi calon hakim agung langsung dihentikan.

“Itu sudah lebih dahulu pak, mungkin waktu di MK bapak juga plagiat. Karena semua kami ingin dijelaskan sejelas-jelasnya. Bapak sudah gelarnya banyak begini plagiat, ya saya izin setop saja rapat ini,” kata Adies.

“Karena patut diduga [plagiat], tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan,” tambah Desmond.

Baca juga artikel terkait PLAGIAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali