Menuju konten utama
Sidang Gugatan Pilpres 2024

BW Cecar Status Ahli KPU: Ada Izin dari Telkom untuk Bersaksi?

Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan status ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi, saat sidang PHPU Pilpres 2024.

BW Cecar Status Ahli KPU: Ada Izin dari Telkom untuk Bersaksi?
Bambang Widjojanto di Sidang PHPU Pilpres

tirto.id - Anggota Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan status ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi, saat sidang PHPU Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

Bambang menyebutkan, berdasarkan catatannya, Marsudi merupakan pejabat tinggi di PT Telkom, salah satu BUMN. Bambang mempertanyakan apakah PT Telkom mengizinkan Marsudi untuk memberikan keterangan.

"Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga komisaris independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli di sini," tutur Bambang.

"Bapak, apa betul yang disampaikan?" tanya Ketua MK Suhartoyo kepada Marsudi.

Menjawab pertanyaan itu, Marsudi mengaku sudah berhenti dari jabatan komisaris di PT Telkom sejak 2021.

"Saya selesai sebagai komisaris Telkom tahun 2021, dan sekarang saya tidak menjadi komisaris Telkom lagi," urainya.

Tak berhenti di situ, Bambang turut bertanya apakah Marsudi menjadi dosen di kampus swasta, Universitas Prasetya Mulya. Marsudi kemudian mengaku sebagai seorang dosen paruh waktu di Universitas Prasetya Mulya.

Bambang lalu bertanya apakah Marsudi mengantongi izin dari universitas tersebut untuk hadir di sidang PHPU Pilpres 2024 ini. Menurut Marsudi, dia tak memerlukan izin tersebut.

"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu?" tanya Bambang.

"Tidak karena saya dosen part time (paruh waktu) di sana," jawab Marsudi.

Bambang lalu menyerahkan jalannya sidang ke hakim konstitusi.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang