tirto.id - Nurcahyono (45) tidak pernah membayangkan masa kerjanya selama 18 tahun di PT Pratama Abadi Industri berakhir dengan kisah pilu. Dia dipaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah hasil tes urine internal, yang dilakukan manajemen pada 10 Juli terhadapnya, dinyatakan positif mengandung narkotika.
“Saya sama sekali tidak memakai narkoba. Waktu itu surat pengunduran diri sudah ada di meja. Saya diancam harus tanda tangan saat itu juga kalau tidak ingin ‘dibawa ke polisi’,” ujarnya, sambil menunjukkan hasil tes mandiri yang dinyatakan negatif saat ditemui usai menjalani tes ulang di BNN Kota Tangerang, Kamis (17/7/2025).
Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, Nurcahyono menjalani tes ulang di klinik swasta, RSUD, dan BNN Kota Tangerang. Hasil dari ketiga tempat tersebut menyatakan dirinya negatif narkoba. Hal ini memperkuat dugaan rekayasa oleh oknum personalia perusahaan berinisial Popon dan Ali yang disebut-sebut turut menekan korban.
“Kalau memang saya positif, kenapa hasil tes di tiga tempat berbeda semuanya negatif? Karena itu, kami sudah menyiapkan langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Nurcahyono.
Ia juga menyebut, dirinya bukan satu-satunya korban. Setidaknya ada dua rekan kerja lain yang diduga mengalami PHK dengan modus serupa. Nurcahyono sendiri diketahui telah bekerja selama 18 tahun di perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Nurcahyono, Judistia Azis Tawakal, menilai perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan diduga merekayasa hasil tes.
“Tes dilakukan tanpa dokter, tanpa laboratorium tersertifikasi, dan tanpa melibatkan BNN. Itu jelas tidak sah. Lebih parah lagi, klien kami dipaksa menandatangani surat pengunduran diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak normatif lainnya,” ujar Judistia.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2004 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dugaan penyalahgunaan narkoba hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hanya berbekal satu alat bukti berupa hasil tes urine, unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP belum terpenuhi. Tes internal seperti ini tidak cukup untuk menyatakan pekerja melakukan kesalahan berat, apalagi langsung memutus hubungan kerja,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pratama Abadi Industri maupun personalia yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Pratama Abadi Industri, Nurman, menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan PHK yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami menolak PHK atau bentuk intimidasi apa pun yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Nurman saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan menyurati perusahaan saat peristiwa PHK terjadi. Namun, upaya tersebut terhenti sementara karena korban telah menyerahkan penanganan kasus kepada kuasa hukum eksternal.
“Kami sudah bersurat kepada perusahaan PT Pratama saat PHK dilakukan. Tapi sekarang prosesnya terjeda karena pekerja sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lawyer,” jelasnya.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































