tirto.id - Ribuan massa aksi dari elemen buruh di Tangerang dan Bekasi dicegat oleh polisi dan TNI. Mereka hendak menuju Jakarta untuk memprotes pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebutkan massa dicegat di dua titik yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Cikokol, Tangerang.
"Ada penjagaan yang luar biasa untuk menghadang buruh menyampaikan aspirasi," ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (5/10/2020).
Menurut Nining, hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk mengambat demonstran penolak RUU Omnibus Law.
Dari tangkapan video, para massa aksi di Cikokol dihadang aparat keamanan dengan cara memblokir jalan. Hal yang sama terjadi di Cibitung, aparat kepolisian memblokir jalan dengan membuat barikade.
Meski ada pengadangan, massa akan tetap melanjutkan aksi di masing-masing daerah."Ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang dilakukan kekuasaan menggunakan tangan aparat untuk berhadapan dengan rakyat," imbuhnya.
Pengadangan oleh aparar merupakan perintah Kapolri Idham Azis yang terbit 2 Oktober 2020. Isinya tentang antisipasi kepolisian ihwal unjuk rasa dan pemantauan situasi berpotensi konflik dalam rangkaian pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen itu ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali