Menuju konten utama

Massa Buruh Tangerang & Bekasi Tolak Omnibus Law Dicegat TNI-Polri

Aparat kepolisian dan TNI memblokade jalan menuju DKI Jakarta terhadap massa buruh penolak Omnibus Law.

Massa Buruh Tangerang & Bekasi Tolak Omnibus Law Dicegat TNI-Polri
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Ribuan massa aksi dari elemen buruh di Tangerang dan Bekasi dicegat oleh polisi dan TNI. Mereka hendak menuju Jakarta untuk memprotes pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebutkan massa dicegat di dua titik yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Cikokol, Tangerang.

"Ada penjagaan yang luar biasa untuk menghadang buruh menyampaikan aspirasi," ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (5/10/2020).

Menurut Nining, hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk mengambat demonstran penolak RUU Omnibus Law.

Dari tangkapan video, para massa aksi di Cikokol dihadang aparat keamanan dengan cara memblokir jalan. Hal yang sama terjadi di Cibitung, aparat kepolisian memblokir jalan dengan membuat barikade.

Meski ada pengadangan, massa akan tetap melanjutkan aksi di masing-masing daerah.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang dilakukan kekuasaan menggunakan tangan aparat untuk berhadapan dengan rakyat," imbuhnya.

Pengadangan oleh aparar merupakan perintah Kapolri Idham Azis yang terbit 2 Oktober 2020. Isinya tentang antisipasi kepolisian ihwal unjuk rasa dan pemantauan situasi berpotensi konflik dalam rangkaian pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen itu ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali