tirto.id - Perselisihan hubungan industrial antara Nurcahyono dan eks pabrik tempatnya kerja, PT Pratama Abadi Industri, masuk tahap mediasi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar proses klarifikasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Mediasi itu dilakukan lebih awal, lantaran kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian ke tahap mediasi, yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2025.
Tawakkal Law Firm hadir sebagai kuasa hukum Nurcahyono. Sementara PT Pratama Abadi Industri diwakili oleh Ali dan Popon. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak menyampaikan posisi mereka.
Perwakilan kuasa hukum Nurcahyono dan Tawakkal Law Firm, Judistia Azis, menolak alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada pengunduran diri sepihak.
"Klien kami tidak pernah menyatakan pengunduran diri secara tertulis maupun lisan. Alasan PHK semacam itu sangat kami tolak karena tidak sesuai fakta," ujar Judistia kepada wartawan.
Lebih lanjut, Judistia juga menolak seluruh hasil tes urine yang menyatakan kliennya positif narkoba. Mereka menyatakan bahwa hasil tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan tidak disertai pembuktian yang dapat diverifikasi secara hukum.
"Kami juga menuntut agar hak-hak klien kami dipenuhi, mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga penggantian hak lainnya sesuai ketentuan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan PP 35 Tahun 2021," tegas Judistia.
Sementara itu, perwakilan PT Pratama Abadi Industri belum mau memberikan keterangan. Tangsel_Update telah mencoba mengajukan surat permohonan wawancara melalui kepala keamanan terkait guna memintainformasi soal kasus PHK tersebut, pada tanggal 28 dan 31 Juli.
Pihak keamanan hanya menjawab sudah disampaikan ke pihak manajemen mengenai nomor yang dapat dihubungi dan surat, serta akan ditanyakan kembali mengenai surat permohonan tersebut.
"No HP dan surat sudah disampaikan, coba besok saya tanyakan lagi," jawab kepala keamanan singkat.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan, mengatakan bahwa proses klarifikasi sudah memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Karena upaya bipartit gagal dan tidak membuahkan kesepakatan, maka proses mediasi adalah langkah selanjutnya. Kami telah menjadwalkan pertemuan mediasi resmi pada 13 Agustus 2025,” kata Sabam.
Ia memastikan bahwa mediasi akan berjalan objektif dan netral, dengan harapan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan damai. Sabam juga menyebutkan bahwa tata cara mediasi ini mengikuti Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur teknis pengangkatan mediator dan pelaksanaan penyelesaian melalui mediasi.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































