tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan arahan kepada personel Reserse Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Oktober 2022. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepolisian yang dipanggil ke Istana Negara pekan lalu.
Ada beberapa rancangan program yang dapat diterapkan secara jangka pendek, seperti tidak adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan penyidik.
"Antara lain meniadakan anggapan negatif yang melekat di benak masyarakat terhadap penyidik kepolisian, seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur, bermain pasal, pungli kasus, intimidasi dan kekerasan dalam interogasi, keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti,” ucap Fadil.
Dia pun menegaskan perihal tantangan internal yang dihadapi dalam penyidikan perkara. Fadil berpendapat tantangan internal dalam penyidikan perlu adanya peningkatan kualitas penyidik yaitu dengan adanya pendidikan kejuruan dan sertifikasi bidang penyidikan.
"Sehingga dengan jumlah personel yang ada, dapat lebih maksimal dalam penanganan perkara dan tidak ada lagi budaya yang turun-temurun, serta mekanisme penyelidikan menjadi lebih modern,” kata Fadil.
Polisi dapat menerjemahkan law in the book menjadi law in action, tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian atau merekayasa hukum.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda dan para Kapolres, Jumat, 14 Oktober 2022, di Istana Negara, pukul 14.00 WIB. Kepala negara melarang para perwira untuk membawa handphone.
Lima instruksi Jokowi kala itu yakni setop gaya hidup mewah, hapuskan pungli, meningkatkan soliditas internal dan soliditas bersama TNI, samakan visi dan kebijakan organisasi, serta penegakan hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky