Aturan pekerja magang ini kian meneruskan situasi perburuhan di Indonesia dalam rezim pasar tenaga kerja fleksibel, yang membayar upah murah, mematahkan kekuatan serikat buruh, sembari menggenjot produksi perusahaan. Padahal, dalam aturan ketenagakerjaan, status buruh yang rentan diperas tenaganya hanya boleh disalurkan ke bagian penunjang produksi.
Editor: Riva