tirto.id - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Abdul Azis mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui informasi terkait OTT yang dilakukan oleh KPK di wilayah kerjanya. Menurut dia, saat ini dirinya sementara berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saya tidak tahu, di Kendari ini (saat ditanya posisinya)," kata Abdul Azis melalui sambungan telepon, dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Akan tetapi, saat dikonfirmasi terkait dua orang stafnya yang dikabarkan terjaring OTT KPK, Abdul Azis langsung mematikan telepon tersebut.
Polda Sultra: Tak Ada Bupati Koltim di Ruang Pemeriksaan
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan penyidik KPK meminjam ruangan Tipikor Dit Reskrimsus. Peminjaman ruangan ini guna memeriksa terduga kasus korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan belum mengetahui pasti perkara korupsi tersebut.
"Tadi penyidik KPK koordinasi pakai ruangan untuk pemeriksaan kasus korupsi yang di Kolaka Timur," kata Doy didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Niko Darutama, di Mapolda Sultra, Kendari, Kamis (7/8/2025) dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan bahwa penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA.
Ia juga menyampaikan dari keterangan yang diperoleh ada beberapa orang dari Kolaka Timur yang diperiksa penyidik KPK di ruangan Tipikor. Namun, ia memastikan tidak ada Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
"Tapi, dari beberapa orang tadi, tidak ada Bupati Kolaka Timur," ujarnya.
Ia menyampaikan di dalam ruangannya, ada sekitar empat penyidik dari KPK dan beberapa pihak yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi tersebut.
Diketahui, informasi OTT KPK tersebut menyebutkan jika Bupati Koltim Abdul Azis terjaring OTT KPK. Akan tetapi, setelah ditelusuri OTT tersebut dilakukan oleh dua orang stafnya dan langsung dibawa ke Polda Sultra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penindakan di Sultra. Dia menerangkan terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diamankan.
Hanya saja, Budi belum dapat menjelaskan bagaimana perkara dugaan korupsi dari OTT tersebut. Sejumlah barang bukti juga masih belum bisa diumumkan mengingat kegiatan tim penyidik di lokasi masih berlangsung.
“Nanti akan kami update kembali siapa saja yang diamankan, barang apa saja yang diamankan, termasuk terkait dengan perkara apa. Nanti akan kami update kembali,” ujar Budi.
Kabar ditangkapnya Abdul Azis ini sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
“Iya (Bupati) Koltim,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/8/2025).
Sebagai informasi, penangkapan Bupati Koltim juga pernah dilakukan tim penyidik KPK pada 2021. Saat itu bupati yang menjabat adalah Andi Merya Nur.
Kala itu terdapat lima pihak lain yang ditangkap bersama Andi, yakni Mujeri Dachri (suami Andi Merya), serta tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diproses hukum atas korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andi Merya Nur dan Anzarullah selaku pemberi. Andi Merya meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kolaka Timur yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Masuk tirto.id































