Menuju konten utama

Bupati Fadia Diciduk KPK saat Isi Daya Mobil Listrik di Semarang

KPK menepis pengakuan Fadia yang mengaku sedang bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat KPK melaksanakan kegiatan OTT.

Bupati Fadia Diciduk KPK saat Isi Daya Mobil Listrik di Semarang
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap saat sedang mengisi daya mobil listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebelum penangkapan, penyidik telah mengantongi informasi terkait jenis dan nomor mobil Fadia.

"Ini karena mobilnya mobil listrik, dia sedang nge-charge," kata Asep, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

KPK menepis pengakuan Fadia yang mengaku sedang bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat KPK melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

"Enggak kayanya," ujar Asep.

KPK menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil dan barang bukti elektronik (BBE) dalam kasus yang menjerat Fadia. Kelima mobil tersebut bermerek Wuling Air Ev; Mitsubishi X-pander; Toyota Camry; Toyota Fortuner; Toyota Vellfire.

Dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Asep menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.

Sebab, pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama