tirto.id -
"Seribu ton yang dipersyaratkan karena untuk memproduksi listrik, agar mencapai keekonomian industri listriknya itu harus ada seribu ton. Kalau kurang dari seribu ton itu tidak ekonomis," kata Halim saat diwawancarai awak media di Kepatihan DIY pada Jumat (20/2/2026).
Dia mengatakan kini Pemkab Bantul tengah menunggu dan mempersiapkan kewajiban yang harus dipenuhi. "Ya posisi kita ini menunggu dan apa namanya, mempersiapkan apa yang menjadi porsi kita. Kewajiban kita ini kan hanya menyediakan sampah. Yang penting itu terbangun dulu dan itu kan juga perlu proses yang cukup panjang," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengaku belum menerima keluhan dari masyarakat sekitar terkait proyek
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) itu.
Menurutnya, perihal ada atau tidak kompensasi merupakan kewenangan dari Danantara. "Ya, nanti Danantara yang akan mengatur itu [kompensasi], karena ini proyek pusat, bukan proyek pemerintah daerah, pemerintah daerah ini men-support saja," lanjutnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
DIY menjadi salah daerah prioritas dalam program ini. PSEL rencanannya akan dibangun di Dusun Ngablak Piyungan, Bantul, di atas lahan seluas 5,7 hektar milik Pemda DIY.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo menjelaskan pasokan sampah nantinya akan berasal dari Kota Yogyakarta sekitar 300 ton, Bantul 250 ton, dan Sleman 450 ton.
“Kami menargetkan pemenang proyek diumumkan 24 Februari 2026, kemudian groundbreaking sekitar Maret hingga Juni," kata Kusno.
Adapun proses konstruksi diperkirakan 18–24 bulan, sehingga operasional ditargetkan berjalan pada 2028.
Sambil menunggu operasional, Pemda DIY akan terus mengoptimalkan skema desentralisasi di tingkat kabupaten maupun kota serta pemanfaatan TPST.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



































