Menuju konten utama

10 Wilayah Siap Bangun Proyek Sampah Jadi Energi Danantara

Malang Raya dan Mojokerto Raya, belum dapat masuk dalam program saat ini karena menghadapi kendala teknis.

10 Wilayah Siap Bangun Proyek Sampah Jadi Energi Danantara
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan memberikan sosialisasi anti korupsi di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak sepuluh kabupaten dan kota akan membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui skema aglomerasi.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu (17/12/2025) untuk mempercepat solusi jangka panjang pengelolaan sampah nasional.

Rapat yang dihadiri tiga gubernur, lima wali kota, dan tujuh bupati tersebut memutuskan penambahan tiga lokasi PSEL berbasis kawasan.

Ketiganya meliputi Aglomerasi Surabaya Raya (Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan), Aglomerasi Lampung Raya (Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur), serta Aglomerasi Serang Raya (Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang).

“Penetapan berbasis aglomerasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah lintas wilayah serta memastikan skala ekonomi yang memadai bagi keberlanjutan proyek,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Tiga lokasi baru tersebut melengkapi tujuh lokasi PSEL yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir.

Di sisi lain, disampaikan pula bahwa sejumlah wilayah, seperti Malang Raya dan Mojokerto Raya, belum dapat masuk dalam program saat ini karena menghadapi kendala teknis dan nonteknis. Wilayah-wilayah tersebut akan dievaluasi lebih lanjut untuk pengembangan pada tahap berikutnya.

Percepatan pembangunan PSEL dinilai sebagai langkah strategis pemerintah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Program ini tidak hanya diharapkan mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi daerah, serta mendukung transisi energi bersih.

Baca juga artikel terkait ZULKIFLI HASAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana