tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani, dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (19/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Dalam uraian pertimbangan putusan, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian.
Hakim mengatakan perbuatan yang tergolong pidana penganiayaan berat itu terjadi di dalam rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan kedua anaknya.
Kekerasan fisik yang terjadi pada medio Agustus 2025 itu diperkuat dengan keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa terhadap korban. Kemudian, kejadian itu didukung dengan pemeriksaan bukti lain, baik dari hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan korban pada aplikasi WhatsApp dengan terdakwa.
Kemudian, bukti kejadian pidana diperkuat pula dengan hasil otopsi forensik, tes kejujuran dan pemeriksaan oleh psikolog yang menemukan adanya kesesuaian bukti-bukti di persidangan.
Terdakwa juga disebut dalam amar putusan berupaya menghilangkan alat bukti pidana dari hasil pemeriksaan di rumah yang menjadi lokasi penganiayaan. Salah satunya gunting yang diindikasikan sebagai alat terdakwa menganiaya korban. Meskipun tidak ditemukan adanya jejak berupa bercak darah pada gunting tersebut, namun ahli psikolog menyebut hal itu menjadi bagian dari upaya terdakwa menghilangkan bukti.
Kemudian, bekas jerat pada leher dipastikan oleh ahli otopsi forensik sebagai post mortem atau tanda yang muncul usai kematian. Kehadiran bekas jeratan tersebut dinilai hakim sebagai upaya terdakwa mengalihkan peristiwa yang sebenarnya.
"Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan," ujar hakim.
Hakim pun menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai catatan, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Rizka dengan hukuman 14 tahun penjara.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































