Menuju konten utama

BPOM Temukan 43 Kosmetik Berbahaya

Dalam semester pertama tahun 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 43 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM Temukan 43 Kosmetik Berbahaya
BPOM menemukan 43 Kosmetika berbahaya pada semester pertama 2016. Tirto/Reja Hidayat

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 43 item kosmetika mengandung bahan berbahaya selama semester 1 tahun 2016. Kosmetika itu berupa untuk rias mata, rias wajah, perawatan kulit, sediaan mandi dan kuku.

"Kandungan dari 43 item itu adalah merkuri (Hg), bahan pewarna merah K3 dan merah K10, hydroquinon dan asam retinoat. Dan produk itu banyak berasal dari lokal 33 item (76,74%) dan impor 10 item (23,26%)," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen BPOM, Ondri Dwi Sampurno di Jakarta, kamis (30/6/2016).

Menurut Ondri, penambahan bahan-bahan berbahaya ke dalam kosmetika dapat menimbulkan risiko kesehatan, contohnya merkuri, ini akan menyebabkan kanker dan cacat pada janin. Lalu hydroquinon banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah, padahal dampaknya iritasi pada kulit dan dapat menimbulkan kulit berwarna kehitaman setelah enam bulan pemakaian.

Temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan Badan POM, baik secara rutin, intensif maupun target khusus dalam rangka penegakan hukum. Nilai keekonomian temuan melalui pengawasan rutin mencapai Rp 9,4 miliar, pengawasan secara intensif Rp 6,3 miliar dan pengawasan target khusus mencapai 15,3 miliar.

"Totalnya keekonomian mencapai Rp 31 miliar," kata Ondri. Produk-produk itu, lanjut dia, diperoleh dari saran industri, importir dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana ditribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan multi level marketing.

Selain itu, Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan atau dipromosikan melaui media elektronik, termasuk situs penjualan online.

Plt Kepala Badan POM Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan, pihaknya melakukan beberapa antisipasi penjualan produk obat dan makanan berbahaya melalui situs online.

"Kami melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, interpol dalam mengawasi website tersebut (yang menjual kosmetika bahan berbahaya), lalu melakukan penyamaran dalam pembelian, dan operasi pangea," kata Bahdar.

Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk atau perbatasan, pengawasan lebih difokuskan pada temuan besar dan ke hulu. Kemudian pengawasan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan lintas sektor di sepanjang rantai pasokan atau pembentukan forum komunikasi Lintas Sektor.

Menurut Bahdar, seluruh temuan pangan dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya telah dilakukan tindak lanjut secara administratif antara lain pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran serta pemusnahan produk.

Di samping sanksi administratif, beberapa tindak pidana di bidang kosmetika juga telah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh PPNS Badan POM. Selama 2016, Badan POM telah menindaklanjuti 16 kasus di bidang kosmetika secara pro justitia. Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat 472 perkara kosmetika dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi 2 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Rima Suliastini