Menuju konten utama

BPOM Tekankan Mi yang Mengandung Babi Harus Disertai Label

Perusahaan ritel seharusnya menempatkan produk mengandung babi secara terpisah dengan produk lain dan memiliki tanda khusus.

BPOM Tekankan Mi yang Mengandung Babi Harus Disertai Label
Petugas Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar memeriksa makanan di salah satu supermarket, di Padang, Sumatra Barat, Minggu (18/6). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id - Produk mi instan asal Korea, seperti Samyang, yang mengandung babi baru saja dicabut izin edarnya. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menekankan, produk mi tersebut seharusnya memiliki label khusus dan penempatan produk di etalase berada di tempat khusus.

"Ada pedoman BPOM mengenai produk yang kami awasi. Kalau dalam aturan pangan itu ada cara ritel yang baik, ada ketentuan, penempatan harus terpisah," kata Penny di Jakarta, Senin (19/6/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.

Penny menerangkan, perusahaan ritel harus menempatkan produk mengandung babi secara terpisah dengan produk lain dan memiliki tanda khusus. Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan produk yang mengandung babi atau tidak.

Tindakan ini diperlukan sebagai pencegahan sebab sebagian masyarakat ada yang mengkonsumsi produk mengandung babi dan ada yang tidak, demikian penuturan Penny.

Dia mengatakan Samyang varian Mie Instan U-Dong, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi), dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen) seharusnya memiliki label khusus. Akan tetapi, pada praktiknya tidak terjadi karena importir produk saat melakukan registrasi ke BPOM tidak melaporkan mengenai kandungan DNA babi dalam produk tersebut.

"Pada saat mereka mendaftarkan sesuai ketentuan. Produk jika mengandung babi itu harus diterjemahkan ke Indonesia dalam kemasannya bahwa mengandung bahan babi dan harus ada dalam labelnya dengan disertakan gambar babi," kata Penny yang merujuk pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016.

Seharusnya, kata dia, mi asal Korea tersebut di atas mencantumkan label mengandung babi. Setelah BPOM melakukan pengecekan ke lapangan ternyata mi tersebut memiliki kandungan babi.

BPOM, ia menerangkan, bukan dalam ranah menentukan suatu produk itu halal atau haram melainkan wewenangnya adalah untuk memisahkan produk mengandung atau steril dari babi. Penentuan haram tidaknya suatu produk adalah ranah dari Majelis Ulama Indonesia.

Penny menolak jika BPOM disebut kecolongan terhadap kasus mi Korea mengandung babi itu. "Saya tidak mengatakan kecolongan. Kecolongan jika BPOM tidak melakukan apa-apa. Terdapat ketentuan yang dilanggar oleh importir mi Korea itu. Tindakan administrasi sudah kami lakukan. Kalau ada pelanggaran tinkat lanjut bisa hukum pidana dan atau proses lain," kata dia.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari